Kabur Pakai Motor, Satu Tahanan Polsek Lirik Ditangkap
A
A
A
INHU - Tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan satu dari tiga tahanan Polsek Lirik, Kabupaten Inhu yang kabur. Tahanan yang berhasil ditangkap adalah Firman Alex Saputra (19).
Firman Alex yang merupakan tersangka kasus pencurian ditangkap di Jalan Elak Kembang Harum, Lirik tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Firman ditangkap di perkebunan milik PT Tunggal," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat (3/3/2017).
Saat ditangkap, Firman menggunakan sebuah sepeda motor. Tujuan Firman, warga Desa Halim II Kecamatan Batang Cenaku hendak kabur ke Pasar Lirik. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan pengepungan.
Pelaku kemudian berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Polisi saat ini masih mencari tahu dari mana tahanan yang kabur itu bisa mendapatkan sepeda motor. "Sekarang tersangka sedang diintrogasi dan dibawa ke Polsek Lirik,"imbuh Guntur.
Seperti diberitakan, pada 1 Maret malam, tiga tahanan Polsek Lirik berhasil kabur setelah menggergaji jeruji besi. Ini terjadi saat terjadi pergantian penjagaan personil polisi.
Firman Alex yang merupakan tersangka kasus pencurian ditangkap di Jalan Elak Kembang Harum, Lirik tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Firman ditangkap di perkebunan milik PT Tunggal," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat (3/3/2017).
Saat ditangkap, Firman menggunakan sebuah sepeda motor. Tujuan Firman, warga Desa Halim II Kecamatan Batang Cenaku hendak kabur ke Pasar Lirik. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan pengepungan.
Pelaku kemudian berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Polisi saat ini masih mencari tahu dari mana tahanan yang kabur itu bisa mendapatkan sepeda motor. "Sekarang tersangka sedang diintrogasi dan dibawa ke Polsek Lirik,"imbuh Guntur.
Seperti diberitakan, pada 1 Maret malam, tiga tahanan Polsek Lirik berhasil kabur setelah menggergaji jeruji besi. Ini terjadi saat terjadi pergantian penjagaan personil polisi.
(nag)