Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Kedua pada hari Selasa1 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi Rp. 1,3 miliar. Ketiga Rabu tanggal 9 Agustus 2023 mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300 juta yang telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Keempat Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Sehingga tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Juga: Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
Untuk diketahui, Senin 17 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial “KS” selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keempat Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Sehingga tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Juga: Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
Untuk diketahui, Senin 17 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial “KS” selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Juga :