Terima DAK Rp13,6 Miliar, Pemkab Natuna Fokus Bangun Fasilitas Pendidikan di Wilayah Terluar

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:14 WIB
loading...
Terima DAK Rp13,6 Miliar, Pemkab Natuna Fokus Bangun Fasilitas Pendidikan di Wilayah Terluar
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Indra Joni. Foto/MPI/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Pemerintah pusat mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Pemkab Natuna, senilai Rp13,6 miliar. DAK tersebut, akan fokus digunakan untuk pembangunan fisik bidang pendidikan khususnya SD dan SMP.



Anggaran tersebut, dipergunakan khusus untuk pembangunan fisik sekolah yang meliputi pembangunan laboratorium, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), ruang majelis guru, rumah dinas guru, dan pengadaan teknologi informasi.



Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Indra Joni mengatakan, seluruh pembangunan itu tersebar di sejumlah SD dan SMP yang berada di 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, Pulau Laut, Subi, Serasan Timur, Bunguran Barat, Bunguran Batubi, Bunguran Tengah, serta Kecamatan Midai.



Namun pada pelaksanaannya, seluruh kegiatan tersebut dijalankan oleh pemerintah dengan mekanisme yang terkesan cukup unik, yakni dengan cara non kontraktual karena berbagai alasan. "Tapi kegiatan-kegiatan ini tidak ada yang kita lelang ke pihak ketiga. Semuanya kita swakelola dengan sekolah," kata Indra Joni, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, sekolah menjadi pelaku utama pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dengan anggaran DAK tersebut. Namun sekolah juga dibantu oleh tenaga fasilitator yang direkrut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, untuk memastikan pembangunan itu dapat berjalan sesuai rancangan.

"Kepala sekolah tetap jadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. Mereka yang bertanggunggjawab atas kegiatan pembangunan yang berjalan di sekolahnya. Sedangkan fasilitator itu fungsinya sekedar mengawasi dan membantu mengarahkan tata administrasi saja," katanya.



Dia memaparkan, Pemkab Natuna mengambil kebijakan swakelola pada pelaksanaan kegiatan itu untuk efisiensi dan efektifitas anggaran. Selain itu, selisih dana yang dihasilkan dari kegiatan yang diswakelolakan tidak menyebar kemana-mana, melainkan tetap berada di kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Lebih lanjut Indra juga menjelaskan, pelaksanaan seluruh kegiatan itu dapat berjalan lebih cepat dan tepat karena pelaksananya langsung dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga lebih efisien.

"Buktinya di Tahun 2020 kami coba pakai swakelola, alokasi DAK kita bertambah. Terus di tahun 2021 dan 2022 kami coba pakai kontraktual, DAK kita turun. Ini juga alasan kita mengambil langkah swakelola. Mudah-mudahan tahun depan DAK bisa naik lagi," ungkapnya.



Menurutnya, progres pelaksanaan kegiatan DAK itu berjalan sesuai dengan kalender kerja yang berjangka waktu lima bulan. Saat ini progres kegiatan sudah memasuki termin ketiga, lantaran termin pertama dan kedua sudah rampung pelaksanaannya. "Kegiatan itu sudah dibayar 70 persen, karena terminnya sudah masuk yang ketiga. Proses pembangunan itu berjalan efektif semua," tegasnya.

Ia mengklaim, kebijakan ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 15/2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023. "Jadi menurut aturan ini, kita tidak boleh mencampur kontraktual dan swakelola dalam satu program DAK. Kalau kita memilih lelang harus lelang semua atau kalau kita memilih swakelola harus semua diswakelola. Tidak bisa sebagian dikontrakkan dan sebagiannya swakelola, karena aturannya seperti itu," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3870 seconds (0.1#10.140)