Polisi Hentikan Kasus Bendera Bertuliskan Bahasa Mandarin di Serang

Selasa, 07 Februari 2017 - 13:14 WIB
Polisi Hentikan Kasus...
Polisi Hentikan Kasus Bendera Bertuliskan Bahasa Mandarin di Serang
A A A
SERANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang menghentikan kasus dugaan penghinaan lambang negara ole PT Kenda Rubber Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih bertuliskan bahasa mandarin.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan menilai bahwa dalam kasus tesebut tidak ditemukan unsur pidana.

"Dari keterangan ahli pidana, bendera warna merah putih milik PT KRI yang ditulis huruf 'KENDA' pada kain warna merah dan kain warna putih ditulis huruf mandarin bukan merupakan lambang negara Republik Indonesia karena ukurannya berbeda," ujar Gogo, Selasa (7/2/2017).

Ia menjelasakan, saksi yang kami hadirkan dari ahli pidana dan perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ukuran bendera itu berbeda dengan ukuran bendera Indonesia yang dikeluarkan pemerintah melalui Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Semua sudah kami panggil," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Gogo, perkara tersebut dihentikan. Dan pihak perusahaan pun berjanji tidak akan memasang bendera tersebut kembali. Meski pun bendera tersebut merupakan lambang perusahaan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6080 seconds (0.1#10.140)