Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Musi Rawas Diringkus Polisi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, (14/8/2023). Polisi mendapatkan keberadaan tersangka di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.
“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.
“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
(hri)
Lihat Juga :