Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Musi Rawas Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Sambudi alias Bagol (47), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas,
Dan saat korban sedang menonton lomba, tersangka mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Saat korban sedang nonton perlombaan 17-an, tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Tersangka lalu menyetubuhi korban,” katanya.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka memakaikan kembali celana korban. Dan tersangka mengajak keluar melalui pintu samping.
Selanjutnya, polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, (14/8/2023). Polisi mendapatkan keberadaan tersangka di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.
“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
Dan saat korban sedang menonton lomba, tersangka mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Saat korban sedang nonton perlombaan 17-an, tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Tersangka lalu menyetubuhi korban,” katanya.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka memakaikan kembali celana korban. Dan tersangka mengajak keluar melalui pintu samping.
Selanjutnya, polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, (14/8/2023). Polisi mendapatkan keberadaan tersangka di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.
“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
(hri)