Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Musi Rawas Diringkus Polisi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:31 WIB
loading...
Sambudi alias Bagol (47), ASN PU Pengairan di Musi Rawas, ditangkap polisi, lantaran mencabuli bocah berusia 4 Tahun yang masih tetangganya. Foto/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUSI RAWAS - Sambudi alias Bagol (47), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Aparatur Sipil Negara (ASN) PU Pengairan di Musi Rawas , ditangkap polisi, lantaran mencabuli bocah berusia 4 Tahun yang masih tetangganya, Selasa (15/8/2023).
Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya. Kemudian kakak korban menceritakan lagi ke orangtua korban, dan akhirnya melapor ke Mapolres Musi Rawas.
“Setelah kejadian itu korban cerita ke Ayuk (kakak korban-red) korban, lalu Ayuk memberitahukan kepada orang tuannya. Hingga kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Musi Rawas," katanya.
Sedangkan kejadian yang dialami korban terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Berawal saat itu korban melihat perlombaan acara 17 Agustus didepan rumah tersangka. Kebetulan rumah tersangka bersebelahan atau tetanggaan dengan rumah orang tua korban.
Baca Juga: Ketagihan Seks, ASN di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gerayangi 7 Santriwati
Dan saat korban sedang menonton lomba, tersangka mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Saat korban sedang nonton perlombaan 17-an, tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Tersangka lalu menyetubuhi korban,” katanya.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka memakaikan kembali celana korban. Dan tersangka mengajak keluar melalui pintu samping.
Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya. Kemudian kakak korban menceritakan lagi ke orangtua korban, dan akhirnya melapor ke Mapolres Musi Rawas.
“Setelah kejadian itu korban cerita ke Ayuk (kakak korban-red) korban, lalu Ayuk memberitahukan kepada orang tuannya. Hingga kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Musi Rawas," katanya.
Sedangkan kejadian yang dialami korban terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Berawal saat itu korban melihat perlombaan acara 17 Agustus didepan rumah tersangka. Kebetulan rumah tersangka bersebelahan atau tetanggaan dengan rumah orang tua korban.
Baca Juga: Ketagihan Seks, ASN di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gerayangi 7 Santriwati
Dan saat korban sedang menonton lomba, tersangka mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Saat korban sedang nonton perlombaan 17-an, tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Tersangka lalu menyetubuhi korban,” katanya.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka memakaikan kembali celana korban. Dan tersangka mengajak keluar melalui pintu samping.
Lihat Juga :