Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Musi Rawas Diringkus Polisi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:31 WIB
loading...
Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Musi Rawas Diringkus Polisi
Sambudi alias Bagol (47), ASN PU Pengairan di Musi Rawas, ditangkap polisi, lantaran mencabuli bocah berusia 4 Tahun yang masih tetangganya. Foto/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Sambudi alias Bagol (47), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Aparatur Sipil Negara (ASN) PU Pengairan di Musi Rawas , ditangkap polisi, lantaran mencabuli bocah berusia 4 Tahun yang masih tetangganya, Selasa (15/8/2023).

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya. Kemudian kakak korban menceritakan lagi ke orangtua korban, dan akhirnya melapor ke Mapolres Musi Rawas.

“Setelah kejadian itu korban cerita ke Ayuk (kakak korban-red) korban, lalu Ayuk memberitahukan kepada orang tuannya. Hingga kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Musi Rawas," katanya.

Sedangkan kejadian yang dialami korban terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Berawal saat itu korban melihat perlombaan acara 17 Agustus didepan rumah tersangka. Kebetulan rumah tersangka bersebelahan atau tetanggaan dengan rumah orang tua korban.



Dan saat korban sedang menonton lomba, tersangka mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Saat korban sedang nonton perlombaan 17-an, tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Tersangka lalu menyetubuhi korban,” katanya.

Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka memakaikan kembali celana korban. Dan tersangka mengajak keluar melalui pintu samping.

Selanjutnya, polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, (14/8/2023). Polisi mendapatkan keberadaan tersangka di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.

“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)