Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Musi Rawas Diringkus Polisi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:31 WIB
loading...
Cabuli Bocah 4 Tahun,...
Sambudi alias Bagol (47), ASN PU Pengairan di Musi Rawas, ditangkap polisi, lantaran mencabuli bocah berusia 4 Tahun yang masih tetangganya. Foto/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Sambudi alias Bagol (47), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Aparatur Sipil Negara (ASN) PU Pengairan di Musi Rawas , ditangkap polisi, lantaran mencabuli bocah berusia 4 Tahun yang masih tetangganya, Selasa (15/8/2023).

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya. Kemudian kakak korban menceritakan lagi ke orangtua korban, dan akhirnya melapor ke Mapolres Musi Rawas.

“Setelah kejadian itu korban cerita ke Ayuk (kakak korban-red) korban, lalu Ayuk memberitahukan kepada orang tuannya. Hingga kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Musi Rawas," katanya.

Sedangkan kejadian yang dialami korban terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Berawal saat itu korban melihat perlombaan acara 17 Agustus didepan rumah tersangka. Kebetulan rumah tersangka bersebelahan atau tetanggaan dengan rumah orang tua korban.

Baca Juga: Ketagihan Seks, ASN di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gerayangi 7 Santriwati

Dan saat korban sedang menonton lomba, tersangka mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Saat korban sedang nonton perlombaan 17-an, tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Tersangka lalu menyetubuhi korban,” katanya.

Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka memakaikan kembali celana korban. Dan tersangka mengajak keluar melalui pintu samping.

Selanjutnya, polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, (14/8/2023). Polisi mendapatkan keberadaan tersangka di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.

“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Kecelakaan Maut 16 Tewas,...
Kecelakaan Maut 16 Tewas, Kasat Lantas Muratara: Korban Selamat Dievakuasi ke RS
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved