Ditpolairud Polda Kepri Bekuk Tersangka Pencurian dan Penggelapan
Rabu, 29 Juli 2020 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian," ujarnya.
Bukan itu saja, kemudian Tim Ditpolairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan. Dimana dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).
"Ada empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan satu gulung tali warna putih," ujarnya. (Baca juga: Dokter Blitar Meninggal, Gugus Tugas Tunggu Swab Kemenkes )
Dari penangkapan ini, pihak Ditpolairud Polda Kepri mengamankan barang bukti satu Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan satu gulung tali warna putih.
"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 ayat 91 KUHP, dan pasal 374 junto pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," tutupnya.
Bukan itu saja, kemudian Tim Ditpolairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan. Dimana dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).
"Ada empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan satu gulung tali warna putih," ujarnya. (Baca juga: Dokter Blitar Meninggal, Gugus Tugas Tunggu Swab Kemenkes )
Dari penangkapan ini, pihak Ditpolairud Polda Kepri mengamankan barang bukti satu Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan satu gulung tali warna putih.
"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 ayat 91 KUHP, dan pasal 374 junto pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," tutupnya.
(eyt)
Lihat Juga :