Tolak Migrasi Kapal Penangkap Ikan di Bawah 30 GT, Ribuan Nelayan Demo di Depan DPRD Indramayu
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Ribuan
"Kapal harus membayar pungutan PNBP sebesar 5 persen dan membeli alat VMS yang harganya puluhan juta. Padahal selama ini pendapatan mereka tidak pasti," tutur Kajidin.
Kajidin menyatakan, kapal tangkap ikan ukuran di bawah 30 GT menolak diperlakukan sama dengan kapal yang berukuran di atas 30 GT karena akan mematikan usaha nelayan kecil.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin, menyampaikan, bahwa pihaknya memahami keluhan-keluhan yang disampaikan para nelayan. Namun demikian, lanjut Saefudin, keputusan dan kewenangan tetap berada di pemerintah pusat.
"Kemarin waktu sosialisasi, kami mendapatkan banyak hal yang menjadi keprihatinan kita. Tetapi apa daya, kami anggota DPRD kabupaten hanya bisa memahami. Namun kita siap berjuang bersama-sama menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat," ujar Saefudin, usai menemui para pengunjuk rasa.
"Kapal harus membayar pungutan PNBP sebesar 5 persen dan membeli alat VMS yang harganya puluhan juta. Padahal selama ini pendapatan mereka tidak pasti," tutur Kajidin.
Kajidin menyatakan, kapal tangkap ikan ukuran di bawah 30 GT menolak diperlakukan sama dengan kapal yang berukuran di atas 30 GT karena akan mematikan usaha nelayan kecil.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin, menyampaikan, bahwa pihaknya memahami keluhan-keluhan yang disampaikan para nelayan. Namun demikian, lanjut Saefudin, keputusan dan kewenangan tetap berada di pemerintah pusat.
"Kemarin waktu sosialisasi, kami mendapatkan banyak hal yang menjadi keprihatinan kita. Tetapi apa daya, kami anggota DPRD kabupaten hanya bisa memahami. Namun kita siap berjuang bersama-sama menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat," ujar Saefudin, usai menemui para pengunjuk rasa.
(hri)