Tangani Persoalan Hukum, Bank Jatim Gandeng Kejaksaan
Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:13 WIB
loading...
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menandatangani kerja sama penanganan hukum di Surabaya, Rabu (9/8/2023). Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Bank Jatim menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (9/8/2023).
Busrul Iman menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejati Jatim pada tanggal 6 April 2021 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh 23 cabang dan kejaksaan negeri sesuai wilayah masing-masing.
Baca juga: Pacu Produktifitas, Bank Jatim Optimalkan Bakat Karyawan
”Tentu saja kerja sama ini memberikan banyak manfaat terhadap kami,” katanya.
Manfaat tersebut antara lain bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai dalam operasional perbankan.
Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga menjalankan kewenangan jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan.
Busrul Iman menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejati Jatim pada tanggal 6 April 2021 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh 23 cabang dan kejaksaan negeri sesuai wilayah masing-masing.
Baca juga: Pacu Produktifitas, Bank Jatim Optimalkan Bakat Karyawan
”Tentu saja kerja sama ini memberikan banyak manfaat terhadap kami,” katanya.
Manfaat tersebut antara lain bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai dalam operasional perbankan.
Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga menjalankan kewenangan jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan.
Lihat Juga :