Terkait Permohonan Keringanan Kredit, Begini Penjelasan Pemkab Bulukumba
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Surat permohonan keringanan kredit bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menuai respons beragam berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bulukumba melalui Kasubag Publikasi Humas Pemda, Andi Ayatullah Ahmad memberikan penjelasansoal alasan pengajuan permohonan tersebut.
Menurut Ayatullah, Pemkab Bulukumba dalam hal ini bupati mengajukan permohonan keringanan kredit tersebut karena sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terkait keringanan angsuran kredit di perbankan atau pembiayaan bagi masyarakat. Aturan tersebut kata dia, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Namun memang kata Ayatullah, khusus keringanan kredit ASN, pemerintah pusat belum mengatur. Sehingga Pemkab Bulukumba menurutnya berinisiatif mengajukan surat permohonan tersebut.
"Pertimbangannya, banyak ASN yang mengusulkan supaya ada kebijakan bagi ASN yang telah mengambil kredit di perbankan, sehingga kita fasilitasi dengan permohonan ke pihak bank untuk memberikan penundaan angsuran pinjaman dan bunga selama tiga bulan,” ungkapnya, Rabu (29/4/2020).
“Meski kita telah bermohon, tapi keputusan persetujuannya ada sama pihak perbankan,” tambahnya.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, kata Ayatullah mengharapkan permohonan tersebut tidak dipolemikkan. Sebab keringanan kredit bagi warga telah dikeluarkan oleh pemerintah. Cuma memang proses pengusulan keringanan tersebut nantinya bersifat individual, tidak otomatis langsung berlaku umum.
“Kenapa ASN juga diusulkan? oleh karena belum ada regulasi yang mengatur terkait kredit yang mereka sudah ambil di Bank. Jadi kita mohonkan untuk diringankan juga selama wabah pandemi corona ini,” beber Ayatullah.
Sementara itu, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali mengatakan, pemerintah telah berupaya mengatasi dampak sosial pandemi covid-19, melalui berbagai bantuan seperti pembagian bahan pokok kepada warga.
"Haram hukumnya jika ada warga masyarakat Bulukumba kelaparan. Jika ada laporan warga yang kesulitan bahan pangan maka pemerintah wajib hadir dan bekerja untuk itu,” ungkapnya.
Meski nantinya ASN tidak mendapatkan keringanan kredit kata Sukri, namun sebagai pelayan masyarakat, ASN harus tetap bekerja membantu dalam menangani situasi pandemi covid-19 ini.
“Jadi harapan saya kepada semua pihak, mari kita fokuskan bersama untuk bagaimana kita bisa keluar dari wabah covid-19 ini. Mari saling kerja sama dan mendukung, tidak saling menjelekkan dan saling menjatuhkan apalagi di bulan suci Ramadhan ini. Tidak ada niat dari pemerintah dan ASN untuk mencederai masyarakat, justru pemerintah hadir untuk membantu masyarakat,” imbuh AM Sukri Sappewali.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bulukumba melalui Kasubag Publikasi Humas Pemda, Andi Ayatullah Ahmad memberikan penjelasansoal alasan pengajuan permohonan tersebut.
Menurut Ayatullah, Pemkab Bulukumba dalam hal ini bupati mengajukan permohonan keringanan kredit tersebut karena sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terkait keringanan angsuran kredit di perbankan atau pembiayaan bagi masyarakat. Aturan tersebut kata dia, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Namun memang kata Ayatullah, khusus keringanan kredit ASN, pemerintah pusat belum mengatur. Sehingga Pemkab Bulukumba menurutnya berinisiatif mengajukan surat permohonan tersebut.
"Pertimbangannya, banyak ASN yang mengusulkan supaya ada kebijakan bagi ASN yang telah mengambil kredit di perbankan, sehingga kita fasilitasi dengan permohonan ke pihak bank untuk memberikan penundaan angsuran pinjaman dan bunga selama tiga bulan,” ungkapnya, Rabu (29/4/2020).
“Meski kita telah bermohon, tapi keputusan persetujuannya ada sama pihak perbankan,” tambahnya.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, kata Ayatullah mengharapkan permohonan tersebut tidak dipolemikkan. Sebab keringanan kredit bagi warga telah dikeluarkan oleh pemerintah. Cuma memang proses pengusulan keringanan tersebut nantinya bersifat individual, tidak otomatis langsung berlaku umum.
“Kenapa ASN juga diusulkan? oleh karena belum ada regulasi yang mengatur terkait kredit yang mereka sudah ambil di Bank. Jadi kita mohonkan untuk diringankan juga selama wabah pandemi corona ini,” beber Ayatullah.
Sementara itu, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali mengatakan, pemerintah telah berupaya mengatasi dampak sosial pandemi covid-19, melalui berbagai bantuan seperti pembagian bahan pokok kepada warga.
"Haram hukumnya jika ada warga masyarakat Bulukumba kelaparan. Jika ada laporan warga yang kesulitan bahan pangan maka pemerintah wajib hadir dan bekerja untuk itu,” ungkapnya.
Meski nantinya ASN tidak mendapatkan keringanan kredit kata Sukri, namun sebagai pelayan masyarakat, ASN harus tetap bekerja membantu dalam menangani situasi pandemi covid-19 ini.
“Jadi harapan saya kepada semua pihak, mari kita fokuskan bersama untuk bagaimana kita bisa keluar dari wabah covid-19 ini. Mari saling kerja sama dan mendukung, tidak saling menjelekkan dan saling menjatuhkan apalagi di bulan suci Ramadhan ini. Tidak ada niat dari pemerintah dan ASN untuk mencederai masyarakat, justru pemerintah hadir untuk membantu masyarakat,” imbuh AM Sukri Sappewali.
(luq)