Korban Persekusi di Permata Buana Jakbar Akui Dapat Permufakatan Diskriminatif

Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:05 WIB
loading...
A A A
Dia diminta uang Rp15 juta oleh pengurus dengan rincian Rp10 juta uang izin membangun dan Rp5 juta uang jaminan. “Kami hanya membayar Rp5 juta ke Hendra Santoso. Dia ketua RW,” kata Johan sembari menjelaskan transfer dikirimkan atas nama Hendra Santoso.

Candy maupun Johan telah berupaya melakukan pencegahan dan mencoba jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi. Mereka meminta pertolongan Lurah, Camat, hingga Pemkot Jakarta Barat untuk memediasi masalah ini. Namun, upaya tersebut tak menemui titik temu.

“Demi Tuhan, saya tidak pernah punya masalah dengan Andreas. Kami sebelumnya berhubungan baik. Saat anaknya terkunci di kamar, tukang saya membantunya,” timpal Candy.

Kuasa hukum para pelaku Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup menyatakan apa yang dilakukan kliennya berdasarkan aturan RT.

Kepada hakim, mereka membantah bila transferan kepada Hendra Santoso merupakan rekening RT yang biasa digunakan warga untuk membayar IPL.

Mereka pun melampirkan bukti rumah Candy tidak direnovasi melainkan dibangun. Inilah yang menjadi alasan permintaan uang dan IMB palsu.

Pernyataan ini lantas disambut JPU saat menanyakan perihal pungutan dalam pembuatan IMB. “Lewat aplikasi kami tidak dipungut sepeser pun oleh Pemda. Bahkan, PTSP DKI pernah datang ke tempat kami dan menyatakan surat itu sah,” kata Candy menjawab pertanyaan jaksa.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2946 seconds (0.1#10.140)