Korban Persekusi di Permata Buana Jakbar Akui Dapat Permufakatan Diskriminatif
Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:05 WIB
loading...
Sidang kasus persekusi pengurus RT/RW di Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat kembali dilanjutkan di PN Jakarta Barat. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus persekusi pengurus RT/RW di Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat kembali dilanjutkan. Tiga saksi memberikan keterangan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri Candy dan Johan yang juga korbannya.
Di hadapan majelis hakim, Candy menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian. Bahkan, dia mendapatkan sikap permufakatan diskriminatif dari pengurus RT 01 dan RW 11 tempatnya tinggal.
“Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan menggagalkan renovasi rumah saya,” ujar Candy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Kasus Persekusi Warga Permata Buana Mulai Disidangkan, 4 Terdakwa Dihadirkan
Kejadian berawal saat dirinya berencana merenovasi rumah di tahun 2019. Dia telah mengantongi IMB dari PTSP Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya pada 2020.
Selama proses renovasi Candy mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dia dimintai uang oleh tetangganya, Andreas dan Jimmy sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.
Candy menolak memberikan uang kepada keduanya, terutama Jimmy yang merupakan Ketua RT 07 karena tempat tinggal Candy dan Jimmy berbeda.
Setelah itu, dia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif. Mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah Andreas yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan kompleks yang melarang aktivitas renovasi.
“Belakangan setelah rentetan kasus itu saya baru mengetahui bahwa Pak Andreas pengurus RT. Dia bendahara,” kata Candy.
Hal sama juga diungkapkan Johan, suami Candy. Perlakuan diskriminatif juga dirasakan saat proses pembangunan.
Dia diminta uang Rp15 juta oleh pengurus dengan rincian Rp10 juta uang izin membangun dan Rp5 juta uang jaminan. “Kami hanya membayar Rp5 juta ke Hendra Santoso. Dia ketua RW,” kata Johan sembari menjelaskan transfer dikirimkan atas nama Hendra Santoso.
Candy maupun Johan telah berupaya melakukan pencegahan dan mencoba jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi. Mereka meminta pertolongan Lurah, Camat, hingga Pemkot Jakarta Barat untuk memediasi masalah ini. Namun, upaya tersebut tak menemui titik temu.
“Demi Tuhan, saya tidak pernah punya masalah dengan Andreas. Kami sebelumnya berhubungan baik. Saat anaknya terkunci di kamar, tukang saya membantunya,” timpal Candy.
Kuasa hukum para pelaku Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup menyatakan apa yang dilakukan kliennya berdasarkan aturan RT.
Kepada hakim, mereka membantah bila transferan kepada Hendra Santoso merupakan rekening RT yang biasa digunakan warga untuk membayar IPL.
Mereka pun melampirkan bukti rumah Candy tidak direnovasi melainkan dibangun. Inilah yang menjadi alasan permintaan uang dan IMB palsu.
Pernyataan ini lantas disambut JPU saat menanyakan perihal pungutan dalam pembuatan IMB. “Lewat aplikasi kami tidak dipungut sepeser pun oleh Pemda. Bahkan, PTSP DKI pernah datang ke tempat kami dan menyatakan surat itu sah,” kata Candy menjawab pertanyaan jaksa.
Di hadapan majelis hakim, Candy menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian. Bahkan, dia mendapatkan sikap permufakatan diskriminatif dari pengurus RT 01 dan RW 11 tempatnya tinggal.
“Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan menggagalkan renovasi rumah saya,” ujar Candy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Kasus Persekusi Warga Permata Buana Mulai Disidangkan, 4 Terdakwa Dihadirkan
Kejadian berawal saat dirinya berencana merenovasi rumah di tahun 2019. Dia telah mengantongi IMB dari PTSP Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya pada 2020.
Selama proses renovasi Candy mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dia dimintai uang oleh tetangganya, Andreas dan Jimmy sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.
Candy menolak memberikan uang kepada keduanya, terutama Jimmy yang merupakan Ketua RT 07 karena tempat tinggal Candy dan Jimmy berbeda.
Setelah itu, dia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif. Mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah Andreas yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan kompleks yang melarang aktivitas renovasi.
“Belakangan setelah rentetan kasus itu saya baru mengetahui bahwa Pak Andreas pengurus RT. Dia bendahara,” kata Candy.
Hal sama juga diungkapkan Johan, suami Candy. Perlakuan diskriminatif juga dirasakan saat proses pembangunan.
Dia diminta uang Rp15 juta oleh pengurus dengan rincian Rp10 juta uang izin membangun dan Rp5 juta uang jaminan. “Kami hanya membayar Rp5 juta ke Hendra Santoso. Dia ketua RW,” kata Johan sembari menjelaskan transfer dikirimkan atas nama Hendra Santoso.
Candy maupun Johan telah berupaya melakukan pencegahan dan mencoba jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi. Mereka meminta pertolongan Lurah, Camat, hingga Pemkot Jakarta Barat untuk memediasi masalah ini. Namun, upaya tersebut tak menemui titik temu.
“Demi Tuhan, saya tidak pernah punya masalah dengan Andreas. Kami sebelumnya berhubungan baik. Saat anaknya terkunci di kamar, tukang saya membantunya,” timpal Candy.
Kuasa hukum para pelaku Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup menyatakan apa yang dilakukan kliennya berdasarkan aturan RT.
Kepada hakim, mereka membantah bila transferan kepada Hendra Santoso merupakan rekening RT yang biasa digunakan warga untuk membayar IPL.
Mereka pun melampirkan bukti rumah Candy tidak direnovasi melainkan dibangun. Inilah yang menjadi alasan permintaan uang dan IMB palsu.
Pernyataan ini lantas disambut JPU saat menanyakan perihal pungutan dalam pembuatan IMB. “Lewat aplikasi kami tidak dipungut sepeser pun oleh Pemda. Bahkan, PTSP DKI pernah datang ke tempat kami dan menyatakan surat itu sah,” kata Candy menjawab pertanyaan jaksa.
(jon)
Lihat Juga :