Korban Persekusi di Permata Buana Jakbar Akui Dapat Permufakatan Diskriminatif

Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:05 WIB
loading...
Korban Persekusi di...
Sidang kasus persekusi pengurus RT/RW di Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat kembali dilanjutkan di PN Jakarta Barat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Sidang kasus persekusi pengurus RT/RW di Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat kembali dilanjutkan. Tiga saksi memberikan keterangan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri Candy dan Johan yang juga korbannya.

Di hadapan majelis hakim, Candy menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian. Bahkan, dia mendapatkan sikap permufakatan diskriminatif dari pengurus RT 01 dan RW 11 tempatnya tinggal.

“Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan menggagalkan renovasi rumah saya,” ujar Candy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Kasus Persekusi Warga Permata Buana Mulai Disidangkan, 4 Terdakwa Dihadirkan

Kejadian berawal saat dirinya berencana merenovasi rumah di tahun 2019. Dia telah mengantongi IMB dari PTSP Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya pada 2020.

Selama proses renovasi Candy mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dia dimintai uang oleh tetangganya, Andreas dan Jimmy sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.

Candy menolak memberikan uang kepada keduanya, terutama Jimmy yang merupakan Ketua RT 07 karena tempat tinggal Candy dan Jimmy berbeda.

Setelah itu, dia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif. Mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah Andreas yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan kompleks yang melarang aktivitas renovasi.

“Belakangan setelah rentetan kasus itu saya baru mengetahui bahwa Pak Andreas pengurus RT. Dia bendahara,” kata Candy.

Hal sama juga diungkapkan Johan, suami Candy. Perlakuan diskriminatif juga dirasakan saat proses pembangunan.

Dia diminta uang Rp15 juta oleh pengurus dengan rincian Rp10 juta uang izin membangun dan Rp5 juta uang jaminan. “Kami hanya membayar Rp5 juta ke Hendra Santoso. Dia ketua RW,” kata Johan sembari menjelaskan transfer dikirimkan atas nama Hendra Santoso.

Candy maupun Johan telah berupaya melakukan pencegahan dan mencoba jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi. Mereka meminta pertolongan Lurah, Camat, hingga Pemkot Jakarta Barat untuk memediasi masalah ini. Namun, upaya tersebut tak menemui titik temu.

“Demi Tuhan, saya tidak pernah punya masalah dengan Andreas. Kami sebelumnya berhubungan baik. Saat anaknya terkunci di kamar, tukang saya membantunya,” timpal Candy.

Kuasa hukum para pelaku Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup menyatakan apa yang dilakukan kliennya berdasarkan aturan RT.

Kepada hakim, mereka membantah bila transferan kepada Hendra Santoso merupakan rekening RT yang biasa digunakan warga untuk membayar IPL.

Mereka pun melampirkan bukti rumah Candy tidak direnovasi melainkan dibangun. Inilah yang menjadi alasan permintaan uang dan IMB palsu.

Pernyataan ini lantas disambut JPU saat menanyakan perihal pungutan dalam pembuatan IMB. “Lewat aplikasi kami tidak dipungut sepeser pun oleh Pemda. Bahkan, PTSP DKI pernah datang ke tempat kami dan menyatakan surat itu sah,” kata Candy menjawab pertanyaan jaksa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Rekomendasi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Setelah GTA 6 Dijual...
Setelah GTA 6 Dijual Rp1,4 Juta, Game Lain Ikut-Ikutan Naik!
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved