Peras Korban dengan Video Seks, 2 Karyawan PDAM Tebo Diringkus

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:14 WIB
loading...
A A A
"Kedua pelaku kita tangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka YA kita tangkap di tempat kerjanya. Sedangkan ZA kita tangkap di jalan saat menuju jalan pulang ke rumah," kata Reidho.

(Baca juga: Radio di Bawah Diskominfo Majalengka Berhenti Siaran )

Reidho menjelaskan, dari kedua tangan pelaku pemerasan , pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone, satu buah Kartu ATM BRI, dan dua buah buku tabungan BRI yang diduga hasil rampasan.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya elaku dikenakan pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)