Peras Korban dengan Video Seks, 2 Karyawan PDAM Tebo Diringkus

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:14 WIB
loading...
Peras Korban dengan...
Anggota Syber Polda Metro Jaya dibantu Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, menangkap dua tersangka pemerasan. Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Anggota Syber Polda Metro Jaya dibantu Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, menangkap dua tersangka tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan modus telepon seks.

(Baca juga: Operasi Patuh Candi, Polres Blora Beri Edukasi Cegah Corona )

Dimana modus kedua pelaku mencari korbannya lewat media sosial. Setelah korban percaya bahwa pelaku perempuan, akhirnya saling tukar nomor handphone dan berkelanjut saling video call.

Tanpa disarai oleh korban, bahwa pelaku bukan perempuan. Para pelaku langsung mengajak korbannya melakukan video call seks dan merekamnya. Video seks tersebut yang jadi alat para pelaku melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku yaitu, YA (27) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, dan rekannya ZA (25) warga Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Mereka merupakan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tebo.

(Baca juga: Eksekusi Lahan Milik PT KAI Ricuh, Lansia Terinjak-injak )

Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman. Atas laporan tersebut, anggota Syber Polda Metro Jaya bersama Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kantor PDAM Kabupaten Tebo. Petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku YA.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan pelaku YA melakukan aksinya bersama rekan kerjanya ZA. ZA Berhasil ditangkap polisi saat melakukan perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Medam Seri Rambahan.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pemerasan .

"Kedua pelaku kita tangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka YA kita tangkap di tempat kerjanya. Sedangkan ZA kita tangkap di jalan saat menuju jalan pulang ke rumah," kata Reidho.

(Baca juga: Radio di Bawah Diskominfo Majalengka Berhenti Siaran )

Reidho menjelaskan, dari kedua tangan pelaku pemerasan , pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone, satu buah Kartu ATM BRI, dan dua buah buku tabungan BRI yang diduga hasil rampasan.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya elaku dikenakan pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8700 seconds (0.1#10.140)