Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang
loading...
A
A
A
MALANG - Pemkab Malang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat usai menghapus kebijakan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) tahun 2023. Nantinya 679.921 jiwa itu disiapakan pelayanan Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo menyatakan, pelayanan Universal Health Coverage (UHC) bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).
“Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” kata Wiyanto Wijoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Guna memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk bisa memberikan jaminan yang ditujukan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan itu sebagai pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah.
”Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, bukan berarti pihak Pemkab Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan.
Selama proses pemutakhiran data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang.
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini (Selasa), kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.
Bagi peserta PBID yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pemutakhiran data dan apapun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menyediakan hotline yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam melalui nomor WhatsApp 08179606161.
Sebelumnya, beredar surat BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang mengenai penonaktifan peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID) di sektor kesehatan. Surat tertanggal 31 Juli 2023 dikeluarkan ke para mitra BPJS, dokter, hingga fasilitas kesehatan.
Total ada 679.921 peserta yang datang dinonaktifkan per 1 Agustus 2023 kemarin. Pada surat itu disebutkan pula jika ada peserta yang termasuk dinonaktifkan maka hendak berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo menyatakan, pelayanan Universal Health Coverage (UHC) bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).
“Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” kata Wiyanto Wijoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Guna memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk bisa memberikan jaminan yang ditujukan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan itu sebagai pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah.
”Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, bukan berarti pihak Pemkab Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan.
Selama proses pemutakhiran data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang.
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini (Selasa), kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.
Bagi peserta PBID yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pemutakhiran data dan apapun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menyediakan hotline yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam melalui nomor WhatsApp 08179606161.
Sebelumnya, beredar surat BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang mengenai penonaktifan peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID) di sektor kesehatan. Surat tertanggal 31 Juli 2023 dikeluarkan ke para mitra BPJS, dokter, hingga fasilitas kesehatan.
Total ada 679.921 peserta yang datang dinonaktifkan per 1 Agustus 2023 kemarin. Pada surat itu disebutkan pula jika ada peserta yang termasuk dinonaktifkan maka hendak berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Malang.
(ams)