Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang

Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:24 WIB
loading...
Cek Fakta: Pemerintah...
Pemkab Malang menghapus kebijakan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) tahun 2023 sebanyak 679.921 jiwa. Foto/Ilustrasi
A A A
MALANG - Pemkab Malang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat usai menghapus kebijakan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) tahun 2023. Nantinya 679.921 jiwa itu disiapakan pelayanan Universal Health Coverage (UHC).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo menyatakan, pelayanan Universal Health Coverage (UHC) bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).

“Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” kata Wiyanto Wijoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Terungkap! Peretas Website Milik Pemkab Malang Lulusan SMP

Guna memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk bisa memberikan jaminan yang ditujukan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Menurutnya, penonaktifan kepesertaan itu sebagai pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah.

”Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian,” ujarnya.

Meski demikian, bukan berarti pihak Pemkab Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan.

Baca Juga: Pemkab Malang Ajukan Anggaran Renovasi Stadion Kanjuruhan Rp580 Miliar

Selama proses pemutakhiran data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang.

“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini (Selasa), kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.

Bagi peserta PBID yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pemutakhiran data dan apapun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menyediakan hotline yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam melalui nomor WhatsApp 08179606161.



Sebelumnya, beredar surat BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang mengenai penonaktifan peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID) di sektor kesehatan. Surat tertanggal 31 Juli 2023 dikeluarkan ke para mitra BPJS, dokter, hingga fasilitas kesehatan.

Total ada 679.921 peserta yang datang dinonaktifkan per 1 Agustus 2023 kemarin. Pada surat itu disebutkan pula jika ada peserta yang termasuk dinonaktifkan maka hendak berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Malang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Bogor, 7 dari 10 Peserta Berisiko Penyakit Kronis
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rekomendasi
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
Pemerintah Siapkan Bantuan...
Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved