Terungkap! Peretas Website Milik Pemkab Malang Lulusan SMP

Senin, 05 Juni 2023 - 18:33 WIB
loading...
Terungkap! Peretas Website...
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat gelar perkara pengungkapan tersangka peretas website milik Pemkab Malang. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Peretas website milik Pemkab Malang akhirnya terungkap. Pelaku adalah AR (21) lulusan SMP warga Dusun Denok, Lumajang. Pelaku meretas website milik BPBD, Litbang dan Bappeda Pemkab Malang .

Dia ditangkap unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Lulusan SMP itu melakukan peretasan dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, awalnya AR mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ARmelakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan XMLRPC BF, yaitu sistem buatannya sendiri. Sistem itu untuk mendapat username dan password website target.



Setelah didapat, tersangka yang beraksi sejak 2021 ini login ke website tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut. Setelah berhasil meng-upload shell backdoor di dasboard admin, otomatis seluruh data dari website itu dapat diketahui tersangka.



Lalu, website itu dijual pada orang lain seharga Rp25-45 ribu per website. "Ada ratusan website yang diretas," kata Arman, Senin (5/6/2023).

Motifnya kata dia, selain menjual senilai USD1,5 per website, yaitu untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas. Sebab, ketika berhasil meretas website, AR selalu memberi marking (tanda) untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain. "AR ini tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT)," ujar Arman.



Selain meretas website milik Pemkab Malang, Pelaku juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, Pemprov Papua Barat. Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)