Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19

Selasa, 28 Juli 2020 - 20:51 WIB
loading...
A A A
Dia optimistis, jika teori penerapan protokol pencegahan COVID-19 berhasil di Jabar, ekonomi Jabar bakal tetap tumbuh. "Kalau berhasil, ekonomi Jabar bisa positif 2,3 persen di Desember. Kalau gagal, bisa minus 2 persen," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil resmi menerapkan aturan sanksi denda bagi para pelanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha hingga ruang publik.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
DPRD Optimistis Ekonomi...
DPRD Optimistis Ekonomi Jabar hingga Akhir Tahun 2025 Melonjak
Idris Sandiya Ajak Pengurus...
Idris Sandiya Ajak Pengurus Nasdem Kota Cirebon Jaga Soliditas Hadapi Pemilu 2029
Jemaah Jabar Capai 38.723...
Jemaah Jabar Capai 38.723 Orang, BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tembus Rp171 Triliun
Daftar 27 Kabupaten...
Daftar 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Lengkap dengan Luas Wilayah hingga Julukan
Keistimewaan Wastukancana...
Keistimewaan Wastukancana Penguasa Galuh saat Lahir, Munculnya Tanda Alam Gempa Bumi
Situasi SMPN 8 Tangsel...
Situasi SMPN 8 Tangsel Pasca Puluhan Siswa Terjangkit Cacar Air dan Gondongan
Mantap! Kabupaten Bekasi...
Mantap! Kabupaten Bekasi Sumbang 124 Medali untuk Jabar di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Klasemen Medali PON...
Klasemen Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024, Sabtu (14/9/2024) Pukul 08.00 WIB
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Jenderal Tertinggi AS...
Jenderal Tertinggi AS Ungkap Jet Tempur F-16 Ukraina Tembak Jatuh Su-35 Rusia dalam Duel Langit
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved