Rekayasa Lalin di Hari Kedua PSBB Bikin Arus Kendaraan Lancar

Rabu, 29 April 2020 - 19:16 WIB
loading...
Rekayasa Lalin di Hari Kedua PSBB Bikin Arus Kendaraan Lancar
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Hari kedua Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu lintas (lalin) di Surabaya berjalan lancar. Tidak ada lagi penumpukan kendaraan seperti di Bundaran Waru, Surabaya seperti pada hari pertama PSBB, Selasa (28/4/2020).

Sejumlah rekayasa dilakukan Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya dan Pemkot Surabaya guna mencegah terulangnya penumpukan kendaraan dari luar Surabaya menuju Surabaya.

“Sudah tidak ada lagi penumpukan dan kemacetan di Bundaran Waru. Semua kendaraan lancar,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/4/2020).

Khofifah menjelaskan, untuk mencegah penumpukan, maka pemeriksaan dilakukan dengan pembagian dua titik jalur. Untuk kendaraan roda empat diperiksa di jalan utama Ahmad Yani. Sedangkan untuk kendaraan roda dua diperiksa di frontage road Ahmad Yani. “Khusus kendaraan roda empat, dibagi kembali menjadi empat jalur untuk memisahkan mobil berpelat L dan W dan pelat selain L dan W,” kata Khofifah.

Pemeriksaan berlapis, kata dia, diberlakukan mulai pemeriksaan dokumen hingga pemeriksaan suhu tubuh. Pemeriksaan difokuskan pada pengendara mobil dan motor berpelat diluar L dan W, juga pengendara motor yang berboncengan. “Jadi bagi pengendara yang tidak punya kepentingan apa-apa di Surabaya, atau tidak melengkapi diri dengan masker atau dalam kondisi sakit diminta untuk putar balik kembali ke rumah,” kata dia.

Pemprov Jatim bersama seluruh pihak terkait akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya. Khofifah pun meminta seluruh masyarakat untuk mentaati aturan selama PSBB agar tidak terkena sanksi pidana.

“Saat ini sifatnya masih persuasif berupa imbauan dan teguran, tapi nanti mulai tanggal 1 Mei petugas di lapangan akan lebih tegas lagi dengan memberlakukan sanksi pidana,” pungkas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)