Inspektorat Pasangkayu Mendapat Penilaian APIP Level 3 dari BPKP

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:49 WIB
loading...
Inspektorat Pasangkayu Mendapat Penilaian APIP Level 3 dari BPKP
Inspektorat Pasangkayu mendapatkan hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kabupaten Pasangkayu pada level 3 dari BPKP
A A A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Inspektorat Pasangkayu mendapatkan hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas Kapabilitas APIP pada InspektoratKabupaten Pasangkayu pada level 3 dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Sulbar.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu Rahmat, di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020), mengatakan, penilaian penjaminan kualitas atas penilaian mandiri kapabikitas APIP ini didasarkan pada PP Nomor 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intren Pemerintah dan PP Nomor 192/2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 sebagaimana laporan Nomor LQAPIP-90/PW32/6/2020 tanggal 14 Mai 2020, disimpulkan bahwa Inspektorat Pasangkayu berada pada level 3," ucapnya.

Adapun yang menjadi katogeri penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada level 3, kata Rahmat, antara lain peran dan layanan, pengelolaan SDM, praktik provesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan huhungan kerja organisasi dan struktur tata kelolah.

"Alhamdulillah dengan kerja keras secara bersama dan bimbingan Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa kita telah mendapatkan penilaian penjaminan kualitas (Quality Assurance) yang cukup bagus terhadap Inspektorat Kabupaten Pasangkayu," jelas Rahmat.

Selanjutnya dirinya mengungkapkan pula, berkaitan dengan pencapaian tersebut, berdasarkan arahan BPKP dan Bupati Pasangkayu, dirinya akan mendorong manajemen pemerintah daerah untuk meningkatkan kematangan pengelolaan risiko dan mendorong APIP mongimplementasikan Kapabilitas APIP Level 3 dengan melakukan penilaian efektivitas pangelolaan risiko pemerintah daerah.

Selain itu, ia juga akan Meningkatkan praktik-praktik yang baik sebagaimana kapabilitas pada level 3 dengan mengimplementasikan Key Proses Area (KPA) secara terus menerus serta mulai mempersiapkan diri untuk menuju level kapabilitas yang lebih tinggi. Dengan hasil penilaian Melakukan Self Assessment secara berkala untuk menjaga dan memelihara kapabilitas APIP Level 3.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)