Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pembangunan Transmart Dihentikan )

Menurut Miftah Farid, berdasarkan peraturan PKPU dan surat KPU No. 82 tentang calon perseorangan pada hasil verifikasi faktual kekurangan surat dukungan saat dilakukan verifikasi harus dipenuhi dua kali lipat dari kekurangan surat suara. "Kita sudah sampaikan ke pihak pasangan calon melalui dokumen B2 KWK, masih ada kekurangan pada saat akhir perbaikan," tegasnya.

Miftah Farid mengatakan, KPU Kabupaten Karawang bukan menolak pencalonan pasangan ENAK, namun menerbitkan surat tanda pengembalian atas dokumen pencalonan karena masih ada kekurangan. Dari aspek sebaran sudah terpenuhi, namun dari aspek jumlah minimal dukungan tidak terpenuhi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembudidaya Ikan Bioflok...
Pembudidaya Ikan Bioflok Karawang Sukses Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Gagal di Piala Dunia...
Gagal di Piala Dunia 2022, Enrique Dipecat dari Timnas Spanyol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved