Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang
loading...
A
A
A
KARAWANG - KPU Kabupaten Karawang , menyatakan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Endang Macan Kumbang-Asep Agustian (ENAK) gagal mengikuti Pilkada 2020, karena tidak memenuhi persyaratan.
(Baca juga: Ciayunajakuning Dilanda Udara Dingin, Ini Kata BMKG Kertajati )
Sebelumnya, KPU Kabupaten Karawang , sudah memberikan kesempatan kedua kepada pasangan ini untuk melengkapi persyaratan administrasi dukungan suara yang kurang 81.858 suara. Namun hingga batas akhir pengembalian surat dukungan, pada Senin (27/7/2020) belum diserahkan ke KPU Kabupaten Karawang , hingga dinyatakan gugur.
"Dari hasil verifikasi faktual (Verfak) pasangan dari jalur perseorangan baru memperoleh surat dukungan 49.792 dari 108.858 surat dukungan yang ditentukan. Kami sudah memberikan kesempatan agar melengkapi kekurangan surat dukungan tapi hingga batas waktu yang ditentukan belum juga dikembalikan hingga dinyatakan gugur," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang , Miftah Farid, Selasa (28/7/20/2020).
Miftah Farid mengatakan, dari hasil pengumpulan surat dukungan pasangan ENAK ini hanya memperoleh tambahan surat dukungan sebanyak 36.790 surat dukungan dari 81.858 surat dukungan yang seharusnya dikumpulkan. "Masih ada kekurangan 44.795 surat dukungan. Sampai hari terakhir pasangan ini tidak bisa memenuhi surat dukungan," katanya.
(Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pembangunan Transmart Dihentikan )
Menurut Miftah Farid, berdasarkan peraturan PKPU dan surat KPU No. 82 tentang calon perseorangan pada hasil verifikasi faktual kekurangan surat dukungan saat dilakukan verifikasi harus dipenuhi dua kali lipat dari kekurangan surat suara. "Kita sudah sampaikan ke pihak pasangan calon melalui dokumen B2 KWK, masih ada kekurangan pada saat akhir perbaikan," tegasnya.
Miftah Farid mengatakan, KPU Kabupaten Karawang bukan menolak pencalonan pasangan ENAK, namun menerbitkan surat tanda pengembalian atas dokumen pencalonan karena masih ada kekurangan. Dari aspek sebaran sudah terpenuhi, namun dari aspek jumlah minimal dukungan tidak terpenuhi.
(Baca juga: Ciayunajakuning Dilanda Udara Dingin, Ini Kata BMKG Kertajati )
Sebelumnya, KPU Kabupaten Karawang , sudah memberikan kesempatan kedua kepada pasangan ini untuk melengkapi persyaratan administrasi dukungan suara yang kurang 81.858 suara. Namun hingga batas akhir pengembalian surat dukungan, pada Senin (27/7/2020) belum diserahkan ke KPU Kabupaten Karawang , hingga dinyatakan gugur.
"Dari hasil verifikasi faktual (Verfak) pasangan dari jalur perseorangan baru memperoleh surat dukungan 49.792 dari 108.858 surat dukungan yang ditentukan. Kami sudah memberikan kesempatan agar melengkapi kekurangan surat dukungan tapi hingga batas waktu yang ditentukan belum juga dikembalikan hingga dinyatakan gugur," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang , Miftah Farid, Selasa (28/7/20/2020).
Miftah Farid mengatakan, dari hasil pengumpulan surat dukungan pasangan ENAK ini hanya memperoleh tambahan surat dukungan sebanyak 36.790 surat dukungan dari 81.858 surat dukungan yang seharusnya dikumpulkan. "Masih ada kekurangan 44.795 surat dukungan. Sampai hari terakhir pasangan ini tidak bisa memenuhi surat dukungan," katanya.
(Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pembangunan Transmart Dihentikan )
Menurut Miftah Farid, berdasarkan peraturan PKPU dan surat KPU No. 82 tentang calon perseorangan pada hasil verifikasi faktual kekurangan surat dukungan saat dilakukan verifikasi harus dipenuhi dua kali lipat dari kekurangan surat suara. "Kita sudah sampaikan ke pihak pasangan calon melalui dokumen B2 KWK, masih ada kekurangan pada saat akhir perbaikan," tegasnya.
Miftah Farid mengatakan, KPU Kabupaten Karawang bukan menolak pencalonan pasangan ENAK, namun menerbitkan surat tanda pengembalian atas dokumen pencalonan karena masih ada kekurangan. Dari aspek sebaran sudah terpenuhi, namun dari aspek jumlah minimal dukungan tidak terpenuhi.
(eyt)