Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
Pasangan ENAK Dari Jalur...
KPU Kabupaten Karawang, mengembalikan surat dukungan perbaikan ke tim pasangan ENAK karena kekurangan surat dukungan. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - KPU Kabupaten Karawang , menyatakan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Endang Macan Kumbang-Asep Agustian (ENAK) gagal mengikuti Pilkada 2020, karena tidak memenuhi persyaratan.

(Baca juga: Ciayunajakuning Dilanda Udara Dingin, Ini Kata BMKG Kertajati )

Sebelumnya, KPU Kabupaten Karawang , sudah memberikan kesempatan kedua kepada pasangan ini untuk melengkapi persyaratan administrasi dukungan suara yang kurang 81.858 suara. Namun hingga batas akhir pengembalian surat dukungan, pada Senin (27/7/2020) belum diserahkan ke KPU Kabupaten Karawang , hingga dinyatakan gugur.

"Dari hasil verifikasi faktual (Verfak) pasangan dari jalur perseorangan baru memperoleh surat dukungan 49.792 dari 108.858 surat dukungan yang ditentukan. Kami sudah memberikan kesempatan agar melengkapi kekurangan surat dukungan tapi hingga batas waktu yang ditentukan belum juga dikembalikan hingga dinyatakan gugur," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang , Miftah Farid, Selasa (28/7/20/2020).

Miftah Farid mengatakan, dari hasil pengumpulan surat dukungan pasangan ENAK ini hanya memperoleh tambahan surat dukungan sebanyak 36.790 surat dukungan dari 81.858 surat dukungan yang seharusnya dikumpulkan. "Masih ada kekurangan 44.795 surat dukungan. Sampai hari terakhir pasangan ini tidak bisa memenuhi surat dukungan," katanya.

(Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pembangunan Transmart Dihentikan )

Menurut Miftah Farid, berdasarkan peraturan PKPU dan surat KPU No. 82 tentang calon perseorangan pada hasil verifikasi faktual kekurangan surat dukungan saat dilakukan verifikasi harus dipenuhi dua kali lipat dari kekurangan surat suara. "Kita sudah sampaikan ke pihak pasangan calon melalui dokumen B2 KWK, masih ada kekurangan pada saat akhir perbaikan," tegasnya.

Miftah Farid mengatakan, KPU Kabupaten Karawang bukan menolak pencalonan pasangan ENAK, namun menerbitkan surat tanda pengembalian atas dokumen pencalonan karena masih ada kekurangan. Dari aspek sebaran sudah terpenuhi, namun dari aspek jumlah minimal dukungan tidak terpenuhi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembudidaya Ikan Bioflok...
Pembudidaya Ikan Bioflok Karawang Sukses Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved