Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Rinciannya
Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan tarif minimal sebesar Rp15.200 per km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 km pertama.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Kearsipan
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Tarif itu juga sudah termasuk iuran wajib asuransi Kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Khofifah berharap, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Kearsipan
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Tarif itu juga sudah termasuk iuran wajib asuransi Kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Khofifah berharap, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik.
Lihat Juga :