Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (ojol) dan taksi online. Beleid tersebut ditandatangani pada Senin (10/7/2023) lalu.
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua yaitu Kepgub untuk taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim.
“Pada 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer (km) dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per km.
Sedangkan tarif minimal sebesar Rp15.200 per km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 km pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Tarif itu juga sudah termasuk iuran wajib asuransi Kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua yaitu Kepgub untuk taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim.
“Pada 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer (km) dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per km.
Sedangkan tarif minimal sebesar Rp15.200 per km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 km pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Tarif itu juga sudah termasuk iuran wajib asuransi Kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.