Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Rinciannya
Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:53 WIB
loading...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang tarif ojol dan taksi online. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (ojol) dan taksi online. Beleid tersebut ditandatangani pada Senin (10/7/2023) lalu.
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Baca juga: Tarif Naik, Driver Ojol Daerah Ikut Semringah
Kedua yaitu Kepgub untuk taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim.
“Pada 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer (km) dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per km.
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Baca juga: Tarif Naik, Driver Ojol Daerah Ikut Semringah
Kedua yaitu Kepgub untuk taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim.
“Pada 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer (km) dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per km.
Lihat Juga :