Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larang Perilaku Pisau di Pinggang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kebiasaan meletakkan pisau di pinggang belum sepenuhnya hilang. Tak jarang hanya karena persoalan sepele, sajam berbicara dan nyawa melayang.
Untuk itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan maklumat mengenai sajam .
Maklumat ini dengan tegas akan menindak orang yang sengaja membawa sajam melalui proses hukum. Terdapat lima poin yang ditekankan Kapolda dalam maklumat yang dikeluarkannya untuk masyarakat. Dengan maklumat ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa tidak akan ada lagi toleransi bila kedapatan membawa sajam. (BACA JUGA: Jalannya Terhalang Rombongan Pesepada, Anggota Ormas Ini Hunuskan Pedang)
Saat ditemui di ruangannya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, maklumat ini dikeluarkan Kapolda pada 26 Juli 2020.
Dikatakan Supriadi masyarakat tidak perlu main hakim sendiri dan tidak mudah terpancing emosi. Bila ada masalah lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin.
"Dengan adanya maklumat Kapolda ini masyarakat dapat paham bila membawa sajam itu salah. Masyarakat percayakan dalam pengamanan Kamtibmas, bila memang ada permasalahan bisa diselesaikan dengan mengajak RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Jangan berpikir untuk membunuh seseorang, karena pasti akan berdampak tidak hanya si korban tetapi juga keluarga pelaku," ujarnya. (BACA JUGA: Usai TikTok, India Kembali Tendang Puluhan Aplikasi Buatan China)
Menurut Supriadi, saat ini pencegahan adalah hal yang lebih penting dikarenakan suatu tindakan itu ada karena niat dan kesempatan. Hal inilah yang perlu jadi kesadaran seluruh masyarakat Sumsel agar tidak membawa sajam saat bepergian. Selain bisa merugikan diri sendiri juga dapat berdampak pada emosi ketika ada perselisihan.
"Kapolda sudah memerintahkan jajaran untuk lebih mengedepankan patroli dan sosialisasi. Namun, bila tetap tertangkap, akan diberikan tindakan tegas bagi pelaku yang sudah membahayakan nyawa orang lain dengan membawa sajam," katanya.
Untuk itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan maklumat mengenai sajam .
Maklumat ini dengan tegas akan menindak orang yang sengaja membawa sajam melalui proses hukum. Terdapat lima poin yang ditekankan Kapolda dalam maklumat yang dikeluarkannya untuk masyarakat. Dengan maklumat ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa tidak akan ada lagi toleransi bila kedapatan membawa sajam. (BACA JUGA: Jalannya Terhalang Rombongan Pesepada, Anggota Ormas Ini Hunuskan Pedang)
Saat ditemui di ruangannya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, maklumat ini dikeluarkan Kapolda pada 26 Juli 2020.
Dikatakan Supriadi masyarakat tidak perlu main hakim sendiri dan tidak mudah terpancing emosi. Bila ada masalah lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin.
"Dengan adanya maklumat Kapolda ini masyarakat dapat paham bila membawa sajam itu salah. Masyarakat percayakan dalam pengamanan Kamtibmas, bila memang ada permasalahan bisa diselesaikan dengan mengajak RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Jangan berpikir untuk membunuh seseorang, karena pasti akan berdampak tidak hanya si korban tetapi juga keluarga pelaku," ujarnya. (BACA JUGA: Usai TikTok, India Kembali Tendang Puluhan Aplikasi Buatan China)
Menurut Supriadi, saat ini pencegahan adalah hal yang lebih penting dikarenakan suatu tindakan itu ada karena niat dan kesempatan. Hal inilah yang perlu jadi kesadaran seluruh masyarakat Sumsel agar tidak membawa sajam saat bepergian. Selain bisa merugikan diri sendiri juga dapat berdampak pada emosi ketika ada perselisihan.
"Kapolda sudah memerintahkan jajaran untuk lebih mengedepankan patroli dan sosialisasi. Namun, bila tetap tertangkap, akan diberikan tindakan tegas bagi pelaku yang sudah membahayakan nyawa orang lain dengan membawa sajam," katanya.
(vit)