Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker
Selasa, 28 Juli 2020 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Bagus Ahmad Rizaldi (24), warga Kota Bandung juga keberatan dengan denda masker. Menurut Bagus, denda tersebut tidak berkeadilan. "Bagi masyarakat yang tidak mampu, denda itu akan terasa berat," ujar Bagus.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub tentang Wajib Mengenakan Masker. Dalam pergub tersebut diatur tentang denda bagi yang memakai masker saat berada di tempat umum. Tujuannya, menekan angka penuran virus Corona (COVID-19) di masa Adapati Kebiasaan Baru (AKB).
Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut. Pergub sanksi denda tak pakai masker mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Saya sudah tandatangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi dengan tetap menjaga kewaspadaan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (27/7/2020).
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub tentang Wajib Mengenakan Masker. Dalam pergub tersebut diatur tentang denda bagi yang memakai masker saat berada di tempat umum. Tujuannya, menekan angka penuran virus Corona (COVID-19) di masa Adapati Kebiasaan Baru (AKB).
Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut. Pergub sanksi denda tak pakai masker mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Saya sudah tandatangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi dengan tetap menjaga kewaspadaan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (27/7/2020).
(awd)
Lihat Juga :