Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker

Selasa, 28 Juli 2020 - 11:52 WIB
loading...
Polisi Kedepankan Sanksi...
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jajaran kepolisian akan gencar melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sosialiasi tersebut dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020. Selain itu, di sela-sela Operasi Patuh Lodaya, polisi juga memberikan masker gratis kepada masyarakat. (BACA JUGA: Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi )

"Kami masih melihat situasi saat razia di jalan raya. Anggota akan menyosialisasikan pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah, kemudian memberikan masker gratis kepada yang tidak menggunakan. Jadi sosialisasi dulu sebelum menjatuhkan sanksi," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (28/7/2020). (BACA JUGA: Laka Maut di Kiaracondong, 1 Orang Tewas dan 1 Luka Parah )

Sosialisasi, ujar Kombes Pol Ulung, akan dilaksanakan selama sepekan. Setelah itu, pihaknya akan menindak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum maupun di jalan raya. Sanksi mengacu kepada peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan wali kota (perwal). "Kami akan membagikan 13.000 masker selama masa sosialisasi ini," ujar Kapolrestabes.

Kombes Pol Ulung menuturkan, sanksi yang bakal diterapkan lebih mengedepankan sanksi sosial daripada denda. Pasalnya, sanksi denda akan menjadi beban bagi masyarakat. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Purwakarta Dikabarkan Positif COVID-19, Rapat Banggar Bubar )

"Kami kedepankan sanksi sosial. Misalnya kita suruh menyapu. Kalau denda, di tengah situasi ini terlalu ini yah (berat)," tutur Kombes Pol Ulung.

Sementara itu, masyarakat keberatan dengan penerapan denda bagi yang tak memakai masker saat berada di luar rumah. "Kalau denda mah keberatan. Lebih baik sanksi sosial," kata Dikdik (26) warga Cisitu, Dago, Kotta Bandung.

Bagus Ahmad Rizaldi (24), warga Kota Bandung juga keberatan dengan denda masker. Menurut Bagus, denda tersebut tidak berkeadilan. "Bagi masyarakat yang tidak mampu, denda itu akan terasa berat," ujar Bagus.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub tentang Wajib Mengenakan Masker. Dalam pergub tersebut diatur tentang denda bagi yang memakai masker saat berada di tempat umum. Tujuannya, menekan angka penuran virus Corona (COVID-19) di masa Adapati Kebiasaan Baru (AKB).

Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut. Pergub sanksi denda tak pakai masker mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Saya sudah tandatangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi dengan tetap menjaga kewaspadaan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (27/7/2020).
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Bangun SPPG untuk 4.800 Siswa di 10 Sekolah
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Kembali Gerebek Gudang 1,5 Juta Obat Terlarang
Rumah Bandar Narkoba...
Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Berikut Ini 4 Artis...
Berikut Ini 4 Artis Indonesia yang Tak Aktif di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved