Viral! Gunakan Badik dan Pistol, Preman Kampung di Garut Rampas Tas Berisi Uang

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:21 WIB
loading...
A A A
”Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin,” paparnya.

Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951. Fani Ferdiansyah
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4799 seconds (0.1#10.140)