Polres Bima Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi di 2 PKBM
loading...
A
A
A
BIMA - Dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat, kembali menghadapi proses hukum atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM bantuan tahun 2019-2020. Dimana sebelumnya PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Kabupaten Bima , Boimin Fraksi Gerindra akan masuk pada babak penyidikan.
Dua PKBM tersebut yakni PKBM Mentari Timur milik Nurjanah dan PKBM Arahman milik Ishaka, yang masing masing berada di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan kini sedang ditangani oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota. (Baca: Cemburu Buta, Pemuda Ini Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur)
Atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dengan banyaknya indikator data fiktif pada Warga Belajar (WB) yang tidak sesuai data pihak Polres Bima Kota kini sudah memeriksa sebanyak empat saksi dan dua saksi diantaranya pemilik PKBM tersebut. (Bisa diklik: Suami di Banyuasin Bunuh Istri dan Anak Lalu Bunuh Diri tapi Gagal)
"Setelah mendapat laporan masyarakat pada bulan Juni lalu, kami sudah memeriksa empat saksi termasuk pemilik PKBM. Untuk tahap berikutnya akan kami layangkan surat pemanggilan pada semua Warga Belajar (WB) PKBM Arahman dan PKBM Mentari Timur," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai pada Senin (27/07/2020).
Dijelaskan Hilmi, dugaan kasus PKBM Mentari Timur dan PKBM Arahman ini tak jauh beda dengan kasus PKBM Karoko Mas milik Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima, yang tak lama lagi akan meningkat tahap prosesnya dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan penyelewengan dan penyimpangan anggaran PKBM Karoko Mas miliknya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada beberapa PKBM yang akan dikembangkan karena diduga terjadi kasus yang sama yakni adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran bantuan, dan hal itu pun pihak penyidik telah mendapat laporan dari beberapa pihak.
"Saat ini kami gencar menyelidiki kasus PKBM yang masuk di wilayah hukum Polres Bima Kota. Bahkan ada beberapa pihak lain seperti oknum wartawan dan LSM yang mencoba menfasilitasi dengan meminta penyelesaian agar tidak dilanjutkan atau dihentikan prosesnya,"ungkap Hilmi.
Dibeberkannya, hingga detik ini Kepolisian setempat sudah pernah didatangi oleh SY oknum wartawan dan BH oknum LSM, dengan dalil meminta penanganan kasus dua PKBM milik terlapor dihentikan prosesnya. Meski tak langsung mengungkapkan maksudnya, uang Rp20 juta sempat ditawarkan sebagai sogokan agar perkara yang sedang ditangani Kepolisian Polres Bima Kota segera dihentikan.
"Oknum wartawan SY sempat datang dengan pemilik PKBM yang kebetulan saat itu terlapor datang menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi atas kasus PKBM miliknya yang dilaporkan oleh pelapor pada bulan Juni 2020 lalu. Dan pada hari Minggu kemarin, Nurjanah dan Ishaka sudah kami periksa kedua kalinya," bebernya.
Berdasarkan informasi, dari tangan Ishaka dan Nurjanah, SY meminta uang Rp30 juta untuk diberikan kepada penyidik tipidkor Polres Bima Kota-NTB, agar urusan kasus yang tengah dihadapinya dapat diselesaikan.
"SY dan BH sudah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik Tipidkor sebesar Rp29 juta. Karena kami meminta dengan tegas bahwa uang terlapor itu harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemiliknya," tegas Hilmi.
Menanggapi hal itu, SY mengaku jika dirinya pernah mengambil uang untuk diberikan kepada penyidik, namun hanya Rp20 juta. Dirinya juga mengakui bahwa dalam kasus itu tak lain sebagai fasilitasi antara Kepolisian dan terlapor.
Akan tetapi, uang itu diakuinya sudah dikembalikan sepenuhnya melalui penyidik setelah aksinya itu diketahui oleh sejumlah wartawan lain. Dijelaskanya pula, dalam proses pengembalian uang Rp20 juta itu, SY memberikan kepada BH (oknum LSM) untuk dikembalikan pada terlapor Nurjanah dan Ishaka melalui penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota.
"Uang itu saya kasih BH untuk diberikan ke penyidik supaya penyidiklah yang mengembalikan kepada Nurjanah dan Ishaka. Dalam hal ini, saya selaku Wakil Ketua Forum PKBM Kabupaten Bima, benar-benar sebagai fasilitasi antara kedua belah pihak yaitu pemilik PKBM dan Kepolisian yang menangani kasus tersebut, " tutur SY, saat dikonfirmasi via telepon.
Disamping itu, SY yang juga memiliki lembaga PKBM Nuansa Bening yang berlokasi di Desa Dadibou, Kecamatan Woha, mengakui upaya itu sebagai langkah bijak karena dirinya memiliki tanggungjawab sebagai Wakil Ketua Forum PKBM Kabupaten Bima.
Informasi yang dihimpun, SY juga diduga mendapat anggaran PKBM Nuansa Bening yang berkisar nilainya diatas Rp100 juta dengan jumlah WB Paket C 70 orang dan WB Paket A 80 orang. Data Warga Belajar ini pun diduga fiktif dan banyak yang telah direkayasa sebab terpantau di PKBM Nuansa Bening tak terlihat aktivitas adanya kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, ada sederet nama PKBM di Bima yang diduga fiktif termasuk PKBM Nuansa Bening milik SY, tak lama akan masuk dalam catatan pelapor yang identitasnya dirahasiakan, untuk menjadi agenda laporan berikutnya.
Hingga kasus ini diberitakan, Kepolisian setempat sedang terfokus pada materi perkara yang telah diterimanya. Dan berjanji akan segera menuntaskan kasus ini secara maraton agar tidak ada pihak lain yang mencoba memanfaatkannya.
Dua PKBM tersebut yakni PKBM Mentari Timur milik Nurjanah dan PKBM Arahman milik Ishaka, yang masing masing berada di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan kini sedang ditangani oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota. (Baca: Cemburu Buta, Pemuda Ini Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur)
Atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dengan banyaknya indikator data fiktif pada Warga Belajar (WB) yang tidak sesuai data pihak Polres Bima Kota kini sudah memeriksa sebanyak empat saksi dan dua saksi diantaranya pemilik PKBM tersebut. (Bisa diklik: Suami di Banyuasin Bunuh Istri dan Anak Lalu Bunuh Diri tapi Gagal)
"Setelah mendapat laporan masyarakat pada bulan Juni lalu, kami sudah memeriksa empat saksi termasuk pemilik PKBM. Untuk tahap berikutnya akan kami layangkan surat pemanggilan pada semua Warga Belajar (WB) PKBM Arahman dan PKBM Mentari Timur," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai pada Senin (27/07/2020).
Dijelaskan Hilmi, dugaan kasus PKBM Mentari Timur dan PKBM Arahman ini tak jauh beda dengan kasus PKBM Karoko Mas milik Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima, yang tak lama lagi akan meningkat tahap prosesnya dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan penyelewengan dan penyimpangan anggaran PKBM Karoko Mas miliknya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada beberapa PKBM yang akan dikembangkan karena diduga terjadi kasus yang sama yakni adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran bantuan, dan hal itu pun pihak penyidik telah mendapat laporan dari beberapa pihak.
"Saat ini kami gencar menyelidiki kasus PKBM yang masuk di wilayah hukum Polres Bima Kota. Bahkan ada beberapa pihak lain seperti oknum wartawan dan LSM yang mencoba menfasilitasi dengan meminta penyelesaian agar tidak dilanjutkan atau dihentikan prosesnya,"ungkap Hilmi.
Dibeberkannya, hingga detik ini Kepolisian setempat sudah pernah didatangi oleh SY oknum wartawan dan BH oknum LSM, dengan dalil meminta penanganan kasus dua PKBM milik terlapor dihentikan prosesnya. Meski tak langsung mengungkapkan maksudnya, uang Rp20 juta sempat ditawarkan sebagai sogokan agar perkara yang sedang ditangani Kepolisian Polres Bima Kota segera dihentikan.
"Oknum wartawan SY sempat datang dengan pemilik PKBM yang kebetulan saat itu terlapor datang menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi atas kasus PKBM miliknya yang dilaporkan oleh pelapor pada bulan Juni 2020 lalu. Dan pada hari Minggu kemarin, Nurjanah dan Ishaka sudah kami periksa kedua kalinya," bebernya.
Berdasarkan informasi, dari tangan Ishaka dan Nurjanah, SY meminta uang Rp30 juta untuk diberikan kepada penyidik tipidkor Polres Bima Kota-NTB, agar urusan kasus yang tengah dihadapinya dapat diselesaikan.
"SY dan BH sudah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik Tipidkor sebesar Rp29 juta. Karena kami meminta dengan tegas bahwa uang terlapor itu harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemiliknya," tegas Hilmi.
Menanggapi hal itu, SY mengaku jika dirinya pernah mengambil uang untuk diberikan kepada penyidik, namun hanya Rp20 juta. Dirinya juga mengakui bahwa dalam kasus itu tak lain sebagai fasilitasi antara Kepolisian dan terlapor.
Akan tetapi, uang itu diakuinya sudah dikembalikan sepenuhnya melalui penyidik setelah aksinya itu diketahui oleh sejumlah wartawan lain. Dijelaskanya pula, dalam proses pengembalian uang Rp20 juta itu, SY memberikan kepada BH (oknum LSM) untuk dikembalikan pada terlapor Nurjanah dan Ishaka melalui penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota.
"Uang itu saya kasih BH untuk diberikan ke penyidik supaya penyidiklah yang mengembalikan kepada Nurjanah dan Ishaka. Dalam hal ini, saya selaku Wakil Ketua Forum PKBM Kabupaten Bima, benar-benar sebagai fasilitasi antara kedua belah pihak yaitu pemilik PKBM dan Kepolisian yang menangani kasus tersebut, " tutur SY, saat dikonfirmasi via telepon.
Disamping itu, SY yang juga memiliki lembaga PKBM Nuansa Bening yang berlokasi di Desa Dadibou, Kecamatan Woha, mengakui upaya itu sebagai langkah bijak karena dirinya memiliki tanggungjawab sebagai Wakil Ketua Forum PKBM Kabupaten Bima.
Informasi yang dihimpun, SY juga diduga mendapat anggaran PKBM Nuansa Bening yang berkisar nilainya diatas Rp100 juta dengan jumlah WB Paket C 70 orang dan WB Paket A 80 orang. Data Warga Belajar ini pun diduga fiktif dan banyak yang telah direkayasa sebab terpantau di PKBM Nuansa Bening tak terlihat aktivitas adanya kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, ada sederet nama PKBM di Bima yang diduga fiktif termasuk PKBM Nuansa Bening milik SY, tak lama akan masuk dalam catatan pelapor yang identitasnya dirahasiakan, untuk menjadi agenda laporan berikutnya.
Hingga kasus ini diberitakan, Kepolisian setempat sedang terfokus pada materi perkara yang telah diterimanya. Dan berjanji akan segera menuntaskan kasus ini secara maraton agar tidak ada pihak lain yang mencoba memanfaatkannya.
(sms)