Cemburu Buta, Pemuda Ini Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur
Senin, 27 Juli 2020 - 15:51 WIB
loading...
EJM, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya ES diamankan anggota Polsek Depok Timur, Selaman, DIY. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Gara-gara cemburu buta, EJM (28), warga Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tega menganiaya kekasihnya, ES, hingga babak belur.
Akibat penganiayaan yang dilakukan EJM padaSabtu (25/7/2020) sekitar puku 13.00 WIB itu, korban ES mengalami luka lebam di punggung, lengan tangan kanan-kiri, bawah mata kanan-kiri, dan dahi. (BACA JUGA: Pesepeda Tewas di Tengah Jalan, Evakuasi dengan APD Lengkap )
Setelah berobat ke rumah sakit, korban ES pun melapor ke Polsek Depok Timur. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Depok Timur melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi )
Tersangka EJM pun dapat ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka EJM mendekam di Mapolsek Depok Timur untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Depok Timur Sleman Kompol Suhadi mengatakan, EJM menganiaya ES dengan cara memukul, menendang, menginjak-injak dan menggigit tubuh korban.
"Selain luka lebam di sekujur tubuh, korban ES juga merasakan sakit di kepala, perut mual, dan dada terasa sesak," kata Kompol Suhadi, Senin (27/7/2020).
Berdasarkan laporan ES, ujar Kapolsek Depok Timur, pelaku EJM kerap melakukan penyiksaan terhadap dirinya. Jadi, bukan kali ini saja EJM melakukan penganiayaan terhadap korban ES.
Akibat penganiayaan yang dilakukan EJM padaSabtu (25/7/2020) sekitar puku 13.00 WIB itu, korban ES mengalami luka lebam di punggung, lengan tangan kanan-kiri, bawah mata kanan-kiri, dan dahi. (BACA JUGA: Pesepeda Tewas di Tengah Jalan, Evakuasi dengan APD Lengkap )
Setelah berobat ke rumah sakit, korban ES pun melapor ke Polsek Depok Timur. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Depok Timur melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi )
Tersangka EJM pun dapat ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka EJM mendekam di Mapolsek Depok Timur untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Depok Timur Sleman Kompol Suhadi mengatakan, EJM menganiaya ES dengan cara memukul, menendang, menginjak-injak dan menggigit tubuh korban.
"Selain luka lebam di sekujur tubuh, korban ES juga merasakan sakit di kepala, perut mual, dan dada terasa sesak," kata Kompol Suhadi, Senin (27/7/2020).
Berdasarkan laporan ES, ujar Kapolsek Depok Timur, pelaku EJM kerap melakukan penyiksaan terhadap dirinya. Jadi, bukan kali ini saja EJM melakukan penganiayaan terhadap korban ES.
Lihat Juga :