2 Warga Lampung Tipu Pengusaha Beras di Palembang Rp85 Juta

Sabtu, 08 Juli 2023 - 19:32 WIB
loading...
2 Warga Lampung Tipu...
US (34) dan FR (46), dua warga asal Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menangkap dua warga Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, berinisial US (34) dan FR (46). Keduanya ditangkap usai menipu pengusaha asal Kota Palembang, hingga mengalami kerugian Rp85 miliar.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, terungkap kedua tersangka merupakan sindikat pelaku penipuan jual beli beras melalui media sosial.



"Dari aksi penipuan online yang dilakukan sindikat ini, seorang pengusaha atau tauke beras di Kota Palembang, berinisial MF mengalami kerugian mencapai Rp85 juta," ujar Putu Yudha, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Antraks Muncul di Gunungkidul, 8 Daerah di Jabar Tingkatkan Kewaspadaan

Dijelaskan Putu, aksi sindikat penipuan online yang dilakukan kedua tersangka tersebut, terbongkar setelah korban MF melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya ke Polda Sumsel.

"Korban mengenal pelaku melalui Facebook, yang mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung. Pelaku pun menawarkan beras kepada korban dengan harga yang murah dan dibawah pasaran, namun ternyata semuanya adalah fiktif," jelasnya.

Baca juga: Kronologi 2 WNA dan 3 WNI Hilang Terseret Ombak Pantai Selatan Malang

Saat beraksi, lanjut Putu Yudha, kedua tersangka juga bekerja sama dengan pelaku lainnya yakni berinisial OY (24) yang saat ini mendekam dipenjara di Lampung, karena kasus lain. "Kedua tersangka ditangkap, setelah penyidik melacak nomor rekening yang digunakan korban saat mentransfer uang puluhan juta," jelasnya.

Dijelaskan Putu, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata uang yang telah ditransfer kepada kedua tersangka telah berpindah ke rekening milik tersangka OY. "Proses hukuman terhadap tersangka OY akan dilakukan, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas di Lampung. Nanti kita akan lakukan penjemputan," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Rekomendasi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved