Terus Berulah, Residivis Kasus Pemalakan Kembali Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Juli 2023 - 12:43 WIB
loading...
Terus Berulah, Residivis Kasus Pemalakan Kembali Ditangkap Polisi
Doni Siregar (28), pelaku pemalakan yang kerap meresahkan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Doni Siregar (28), pelaku pemalakan yang kerap meresahkan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Pelaku melakukan aksi pemalakan terhadap kendaraan pribadi yang berhenti di kawasan Jalan Bypass Terminal KM 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.



"Selain memalak, pelaku juga melakukan pencurian. Salah satu korbannya ialah Bakhtiar (45). Akibat ulah pelaku, korban kehilangan satu unit Handphone Samsung A53," kata Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade Putra, Rabu (5/7/2023).

Ikang menjelaskan, pelaku Doni ditangkap saat berada di kosannya di Perumahan Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL Palembang.

"Pelaku ditangkap setelah kami melihat video viral yang direkam salah satu korban, Minggu siang (2/7/2023) kemarin," jelasnya.

Setelah melihat ciri-ciri dari dalam video tersebut, lanjut Ikang, anggota berhasil menangkap pelaku. Diketahui, pelaku juga ternyata merupakan residivis karena sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.



"Pelaku Doni ini sebelumnya juga pernah ditangkap tim Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan kasus serupa pada akhir tahun 2022 lalu," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Ikang, pelaku meminta uang kepada sopir dengan nada tinggi.

"Jadi meskipun sopir menegur dengan keras, pelaku ini masih tetap berada di tempatnya," sambungnya.

Ikang menjelaskan, bahwa pelaku Doni merupakan otak pemalakan di kawasan sekitar TKP.

"Sejumlah remaja yang terlibat dalam pemalakan ini di koordinator oleh pelaku Doni," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Doni dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)