Anak Pejabat Cianjur Terlibat Narkoba, Komisi III DPR: Tak Boleh Ada Kekhususan
loading...
A
A
A
CIANJUR - Seorang mahasiswi kedokteran inisial RS (20) yang merupakan anak pejabat di Cianjur, Jawa Barat ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Saat dilakukan tes urine M positif menggunakan narkoba jenis sabu.
RS juga kedapatan memiliki bong alat isap sabu di tasnya. Sebelumnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah RS di wilayah Cianjur Selatan ada pesta narkoba.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan terkait informasi adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Cidaun.
Kasatres Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona mengatakan, RS diamankan di rumahnya berikut barang bukti berupa alat isap sabu rakitan seperti selang, plastik klip. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif.
"Setelah mendapatkan informasi kami langsung bergerak melakukan penyelidikan selama tiga hari, mengawasi gerak-gerik RS. Setelah cukup bukti kami berhasil mengamankan RS di rumahnya," ujar Primadona dikutip Selasa (4/7/2023).
Kemudian kami mengembangkan kasus ini dan didapat dari pengakuan RS, dua orang temannya S dan K juga mengunakan narkoba jenis sabu.
Terkait kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polres Cianjur memastikan kasus ini ditangani layaknya temuan kasus narkoba lainnya tanpa adanya perlakukan khusus.
“Saya ingin memastikan Polres Cianjur tangani kasus ini layaknya kasus narkoba lainnya. Jangan karena ada embel-embel dia anak pejabat atau apapun itu, jadi ada perlakuan berbeda. Proses saja seperti biasa, tidak boleh ada kekhususan dan intervensi apapun. Anak siapapun sama di depan hukum,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Sahroni juga meminta Polres Cianjur untuk mengusut lebih lanjut terkait tindakan yang dilakukan pelaku. Kepolisian juga mengembangkan kasus ini sampai tahap siapa penjual dan bandarnya. Dirinya tidak ingin kasus ini berhenti sampai di penyalahguna saja.
“Polres Cianjur juga harus lakukan pendalaman atas kasus ini. Yang bersangkutan ini benar-benar sebatas penyalahguna atau turut mengedarkan? Beda itu (perlakuannya) nanti,” ujarnya.
Meskipun ada opsi rehabilitasi bagi penyalahguna, dia meminta agar kasusnya tetap harus dilanjutkan dan dicari tahu asal muasal dari sabu tersebut.
“Karena kalau memang sebatas penyalahguna, ada opsi rehab. Namun dengan catatan pengembangan kasus harus tetap dilanjutkan. Cari sampai ketemu dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut. Karena fokus utama tetap memberantas bandar,” pungkas Sahroni.
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
RS juga kedapatan memiliki bong alat isap sabu di tasnya. Sebelumnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah RS di wilayah Cianjur Selatan ada pesta narkoba.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan terkait informasi adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Cidaun.
Kasatres Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona mengatakan, RS diamankan di rumahnya berikut barang bukti berupa alat isap sabu rakitan seperti selang, plastik klip. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif.
"Setelah mendapatkan informasi kami langsung bergerak melakukan penyelidikan selama tiga hari, mengawasi gerak-gerik RS. Setelah cukup bukti kami berhasil mengamankan RS di rumahnya," ujar Primadona dikutip Selasa (4/7/2023).
Kemudian kami mengembangkan kasus ini dan didapat dari pengakuan RS, dua orang temannya S dan K juga mengunakan narkoba jenis sabu.
Terkait kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polres Cianjur memastikan kasus ini ditangani layaknya temuan kasus narkoba lainnya tanpa adanya perlakukan khusus.
“Saya ingin memastikan Polres Cianjur tangani kasus ini layaknya kasus narkoba lainnya. Jangan karena ada embel-embel dia anak pejabat atau apapun itu, jadi ada perlakuan berbeda. Proses saja seperti biasa, tidak boleh ada kekhususan dan intervensi apapun. Anak siapapun sama di depan hukum,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Sahroni juga meminta Polres Cianjur untuk mengusut lebih lanjut terkait tindakan yang dilakukan pelaku. Kepolisian juga mengembangkan kasus ini sampai tahap siapa penjual dan bandarnya. Dirinya tidak ingin kasus ini berhenti sampai di penyalahguna saja.
“Polres Cianjur juga harus lakukan pendalaman atas kasus ini. Yang bersangkutan ini benar-benar sebatas penyalahguna atau turut mengedarkan? Beda itu (perlakuannya) nanti,” ujarnya.
Meskipun ada opsi rehabilitasi bagi penyalahguna, dia meminta agar kasusnya tetap harus dilanjutkan dan dicari tahu asal muasal dari sabu tersebut.
“Karena kalau memang sebatas penyalahguna, ada opsi rehab. Namun dengan catatan pengembangan kasus harus tetap dilanjutkan. Cari sampai ketemu dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut. Karena fokus utama tetap memberantas bandar,” pungkas Sahroni.
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
(shf)