Selundupkan Sabu 1,028 Kg, Mahasiswa Aceh Terancam Hukuman Mati
Senin, 06 Februari 2023 - 12:43 WIB
loading...
Mahasiswa asal Aceh, berinisial ZH (21) terancam hukuman mati, usai tertangkap basah menyelundupkan sabu seberat 1,028 kg di Bandara Jaluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A
A
A
KENDARI - Seorang mahasiswa asal Aceh, berinisial ZAH (21) terancam hukuman mati, usai tertangkap basah menyelundupkan sabu seberat 1,028 kg. ZH ditangkap petugas di Bandara Jaluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kirim Sabu via Jasa Ekspedisi, Perempuan asal India Ditangkap Polres Tangerang
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, diketahui sebelum ZH menyelundupkan sabu, ternyata sudah melakukan orientasi untuk mengenali situasi di Kota Kendari. Orientasi itu dilakukan ZH pada awal tahun 2023, dan setelah itu kembali ke Aceh.
Saat ditangkap, ZH menyembunyikan sabu seberat 1,028 kg di dalam koper yang dimasukkan bagasi pesawat. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tegas Direskoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono.
Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis
Bambang menegaskan, saat ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan sabu yang dilakukan seorang mahasiswa tersebut. Hal ini dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.
Baca juga: Kirim Sabu via Jasa Ekspedisi, Perempuan asal India Ditangkap Polres Tangerang
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, diketahui sebelum ZH menyelundupkan sabu, ternyata sudah melakukan orientasi untuk mengenali situasi di Kota Kendari. Orientasi itu dilakukan ZH pada awal tahun 2023, dan setelah itu kembali ke Aceh.
Saat ditangkap, ZH menyembunyikan sabu seberat 1,028 kg di dalam koper yang dimasukkan bagasi pesawat. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tegas Direskoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono.
Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis
Bambang menegaskan, saat ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan sabu yang dilakukan seorang mahasiswa tersebut. Hal ini dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.
(eyt)
Lihat Juga :