Dipecat karena Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Mantan Kapolsek Mundu Ajukan Banding
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan Kapolsek Mundu, Indramayu, Jawa Barat AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri karena kasus penipuan. Dia terbukti terlibat dalam kasus penipuan rekruitmen anggota Polri yang merugikan korban seorang pedagang bubur senilai Rp310 juta.
Atas kasus tersebut, AKP SW divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Iyah banding," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, Sabtu (1/7/2023).
Ibrahim mengungkapkan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Propam tengah menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW.
"Belum (mengirim memori), jadi ada waktu 21 hari untuk pengajuan bandingnya. Jadi ini masih menunggu memori pengajuan bandingnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar memastikan bahwa eks Kapolsek Mundu AKP SW telah dipecat sebagai anggota Polri. AKP SW menjalani sidang etik terkait kasus penipuan seleksi anggota Polri.
"Sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," kata Ibrahim Tompopada Jumat (30/6/2023).
Tak hanya itu, AKP SW juga akan dituntut secara pidana atas penipuan yang dilakukan pada tahun 2021 dengan korban penjualan bubur Wahidin dengan kerugian Rp 310 juta.
"Pidana dan PTDH," ujarnya.
Diketahui, eks Kapolsek Mundu inisial AKP SW terlibat penipuan dalam perekrutan anggota Polri. SW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang merugikan korban bernama Wahidin sebesar Rp310 juta.
Kasus penipuan tersebut medapat sorotan tajam dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit meminta Propam untuk bersikap tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Soal rekruitmen Saya sudang bilang jangan main-main, Saya sudah perintahkan Kabid Propam yang seperti ini proses, pecat dan pidanakan. Kita tidak ingin rekruitmen diwarnai dengan transaksi," kata Listyo pada Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang disiarkan melalui kanal Youtube, 21 Juni 2023.
Atas kasus tersebut, AKP SW divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Iyah banding," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, Sabtu (1/7/2023).
Ibrahim mengungkapkan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Propam tengah menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW.
"Belum (mengirim memori), jadi ada waktu 21 hari untuk pengajuan bandingnya. Jadi ini masih menunggu memori pengajuan bandingnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar memastikan bahwa eks Kapolsek Mundu AKP SW telah dipecat sebagai anggota Polri. AKP SW menjalani sidang etik terkait kasus penipuan seleksi anggota Polri.
"Sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," kata Ibrahim Tompopada Jumat (30/6/2023).
Tak hanya itu, AKP SW juga akan dituntut secara pidana atas penipuan yang dilakukan pada tahun 2021 dengan korban penjualan bubur Wahidin dengan kerugian Rp 310 juta.
"Pidana dan PTDH," ujarnya.
Diketahui, eks Kapolsek Mundu inisial AKP SW terlibat penipuan dalam perekrutan anggota Polri. SW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang merugikan korban bernama Wahidin sebesar Rp310 juta.
Kasus penipuan tersebut medapat sorotan tajam dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit meminta Propam untuk bersikap tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Soal rekruitmen Saya sudang bilang jangan main-main, Saya sudah perintahkan Kabid Propam yang seperti ini proses, pecat dan pidanakan. Kita tidak ingin rekruitmen diwarnai dengan transaksi," kata Listyo pada Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang disiarkan melalui kanal Youtube, 21 Juni 2023.
(shf)