Beraksi Malam Takbiran, Residivis Maling Motor di Malang Dibekuk Polisi
Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Ia bahkan pernah dua kali masuk penjara sebelumnya. Di tahun 2016 lalu misalnya ia pernah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan 2022 kasus curanmor.
”Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku AP terpaksa harus menginap di Polsek Dau. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :