Wujudkan Lingkungan Kerja Aman, Implementasi SMK3 Wajib Dilakukan

Rabu, 28 Juni 2023 - 23:42 WIB
loading...
A A A
K3, lanjut dia, telah masuk dalam prinsip hak mendasar di tempat kerja, dan disahkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) yang mengakui jika K3 bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hal ini pun ditindaklanjuti Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, sebagai bentuk perlindungan HAM dalam dunia kerja di Indonesia," paparnya.

Diungkapkan Ida, perusahaan yang memperoleh nihil kecelakaan kerja tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen. Pada tahun 2022 terdapat 1.742 perusahaan yang berhasil meraih penghargaan kecelakaan nihil, dan pada 2023 sebanyak 1.812 perusahaan.

Namun demikian, untuk perusahaan yang menerapkan SMK3 malah mengalami penurunan 14 persen, yakni tahun 2022 ada 2.004 perusahaan dan turun menjadi 1.749 perusahaan pada 2023," tukasnya.

"Pemerintah pun memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang terus mengedepankan K3 dalam aktivitas bisnis, di mana jumlah perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun terus mengalami peningkatan," tutup Ida.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)