Wujudkan Lingkungan Kerja Aman, Implementasi SMK3 Wajib Dilakukan

Rabu, 28 Juni 2023 - 23:42 WIB
loading...
Wujudkan Lingkungan Kerja Aman, Implementasi SMK3 Wajib Dilakukan
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), wajib dipenuhi untuk mendukung aktivitas perusahaan. SMK3 juga sangat penting demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman. Foto ist
A A A
BALIKPAPAN - Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), wajib dipenuhi untuk mendukung aktivitas perusahaan. SMK3 juga sangat penting demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta mengungkapkan, pihaknya mengedepankan prinsip serta nilai-nilai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara konsisten dan berkesinambungan. Di mana implementasi K3 mengacu pada SMK3 sebagai hal mutlak yang wajib dipenuhi untuk mendukung aktivitas perusahaan.

"Penerapan SMK3 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, dengan pemenuhan standard ISO 45001:2018 untuk meningkatkan kepercayaan konsumen baik nasional maupun global. Hal ini didukung penerapan standar bertaraf internasional, seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care," Hanggara, Rabu (28/6/2023).

Diketahui, Pupuk Kaltim meraih tiga kategori penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atas komitmen implementasi program dan norma K3 di lingkungan perusahaan.

Penghargaan diserahkan simbolis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Kamis (22/6/2023). Tiga penghargaan itu diantaranya Zero Accident Award atas capaian nihil kecelakaan dengan 52,3 juta jam kerja aman, Penghargaan P2HIV/AIDS serta Penghargaan P2COVID-19 yang masing-masing meraih predikat Platinum.

Hanggara mengungkapkan, penghargaan tersebut wujud komitmen pihaknya yang terus mengedepankan prinsip serta nilai-nilai K3 secara konsisten dan berkesinambungan. Dimana implementasi K3 Pupuk Kaltim mengacu pada Sistem

"Implementasi SMK3 juga upaya memastikan pemenuhan aspek K3 di seluruh aktivitas. Mulai dari identifikasi terhadap risiko, hingga analisa penilaian dan upaya mitigasi risiko menggunakan sejumlah tools, seperti Sistem Manajemen Risiko (Simeri) yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis perusahaan," ujarnya.

Identifikasi potensi risiko juga dilakukan mulai tataran personal karyawan melalui Job Desk Analisys, SOP/Work Instruction dan Joint Risk Assessment (JRA). Selain itu, pihaknya juga mencanangkan pedoman Stop Work Authority (SWA), dalam meningkatkan kesadaran bekerja aman di lingkungan perusahaan.

"Dimana setiap karyawan bisa mengingatkan rekannya untuk segera berhenti, jika mendapati suatu kondisi yang tidak aman saat bekerja. Hal ini bentuk tanggungjawab bersama untuk saling menjaga dan mengutamakan keselamatan saat beraktivitas," tambah Hanggara.

Pedoman SWA menjadi acuan seluruh insan perusahaan untuk saling menjaga dalam bekerja, serta upaya meminimalisasi risiko terkait K3 dalam aktivitas sehari-hari. "Dari hal itu, Pupuk Kaltim mampu mencapai 56 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan hingga Mei 2023," tandasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan penghargaan K3 Nasional ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi perusahaan dan pemberi kerja di Indonesia, agar senantiasa mengedepankan aspek K3 dalam aktivitas bisnis.

K3, lanjut dia, telah masuk dalam prinsip hak mendasar di tempat kerja, dan disahkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) yang mengakui jika K3 bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hal ini pun ditindaklanjuti Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, sebagai bentuk perlindungan HAM dalam dunia kerja di Indonesia," paparnya.

Diungkapkan Ida, perusahaan yang memperoleh nihil kecelakaan kerja tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen. Pada tahun 2022 terdapat 1.742 perusahaan yang berhasil meraih penghargaan kecelakaan nihil, dan pada 2023 sebanyak 1.812 perusahaan.

Namun demikian, untuk perusahaan yang menerapkan SMK3 malah mengalami penurunan 14 persen, yakni tahun 2022 ada 2.004 perusahaan dan turun menjadi 1.749 perusahaan pada 2023," tukasnya.

"Pemerintah pun memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang terus mengedepankan K3 dalam aktivitas bisnis, di mana jumlah perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun terus mengalami peningkatan," tutup Ida.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)