Wujudkan Lingkungan Kerja Aman, Implementasi SMK3 Wajib Dilakukan
Rabu, 28 Juni 2023 - 23:42 WIB
loading...
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), wajib dipenuhi untuk mendukung aktivitas perusahaan. SMK3 juga sangat penting demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman. Foto ist
A
A
A
BALIKPAPAN - Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), wajib dipenuhi untuk mendukung aktivitas perusahaan. SMK3 juga sangat penting demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman.
Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta mengungkapkan, pihaknya mengedepankan prinsip serta nilai-nilai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara konsisten dan berkesinambungan. Di mana implementasi K3 mengacu pada SMK3 sebagai hal mutlak yang wajib dipenuhi untuk mendukung aktivitas perusahaan. Baca juga: Buktikan Implementasi HSE Berkualitas, PAMA Berbagi Inovasi Soal Pengelolaan K3
"Penerapan SMK3 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, dengan pemenuhan standard ISO 45001:2018 untuk meningkatkan kepercayaan konsumen baik nasional maupun global. Hal ini didukung penerapan standar bertaraf internasional, seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care," Hanggara, Rabu (28/6/2023).
Diketahui, Pupuk Kaltim meraih tiga kategori penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atas komitmen implementasi program dan norma K3 di lingkungan perusahaan.
Penghargaan diserahkan simbolis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Kamis (22/6/2023). Tiga penghargaan itu diantaranya Zero Accident Award atas capaian nihil kecelakaan dengan 52,3 juta jam kerja aman, Penghargaan P2HIV/AIDS serta Penghargaan P2COVID-19 yang masing-masing meraih predikat Platinum.
Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta mengungkapkan, pihaknya mengedepankan prinsip serta nilai-nilai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara konsisten dan berkesinambungan. Di mana implementasi K3 mengacu pada SMK3 sebagai hal mutlak yang wajib dipenuhi untuk mendukung aktivitas perusahaan. Baca juga: Buktikan Implementasi HSE Berkualitas, PAMA Berbagi Inovasi Soal Pengelolaan K3
"Penerapan SMK3 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, dengan pemenuhan standard ISO 45001:2018 untuk meningkatkan kepercayaan konsumen baik nasional maupun global. Hal ini didukung penerapan standar bertaraf internasional, seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care," Hanggara, Rabu (28/6/2023).
Diketahui, Pupuk Kaltim meraih tiga kategori penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atas komitmen implementasi program dan norma K3 di lingkungan perusahaan.
Penghargaan diserahkan simbolis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Kamis (22/6/2023). Tiga penghargaan itu diantaranya Zero Accident Award atas capaian nihil kecelakaan dengan 52,3 juta jam kerja aman, Penghargaan P2HIV/AIDS serta Penghargaan P2COVID-19 yang masing-masing meraih predikat Platinum.
Lihat Juga :