Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka TPPO di Myanmar

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:22 WIB
loading...
Polda Jatim Tangkap...
Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka kasus dugaan TPPO di Myanmar
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ). Mereka adalah YS (40) asal Jember, SK (48) asal Banyuwangi, F (41) asal Lampung dan T (38) asal Medan.

Keempat tersangka ini diduga memberangkatkan enam orang warga Jatim ke Myanmar. Dalam proses penyelidikan, korban mengaku awalnya mendapat tawaran kerja sebagai operator game online dan translator dengan upah USD800, mendapat jatah makan empat kali sehari dan fasilitas tempat tinggal.

Namun, sebelum bisa bekerja mereka harus membayar biaya administrasi dengan kisaran Rp17 juta hingga Rp20 juta. Lantaran tergiur gaji tinggi dan fasilitas yang ada, korban tertarik bergabung. Nyatanya begitu tiba di Myanmar, mereka dipekerjakan tidak sebagaimana mestinya.

Baca juga: Awan Panas Terekam Meluncur Sejauh 5 Km dari Puncak Semeru

"Tapi ternyata, korban dipekerjakan sebagai agen scammer atau mencari klien dengan syarat jika tidak memenuhi target maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik. Seperti dipukul, ditampar dan lain sebagaianya, " kata Dirreskrimsus Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2022) malam.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Senin (26/6/2023) memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Dari jumlah itu, enam diantaranya adalah warga Jawa Timur (Jatim).

Mereka adalah ZR, BP asal Kabupaten Jember, MNI, MTA, ARS, dan AS asal Kabupaten Banyuwangi. Keenam korban ini kerap mendapatkan kekerasan fisik bahkan diancam dihabisi. Mereka dibebaskan dari sebuah perusahaan di wilayah konflik di Myanmar.

Pembebasan mereka merupakan kerja bersama antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok dan KBRI Yangon, dengan dukungan dari Pemerintah Thailand dan juga International Organization for Migration (IOM).

Sebelumnya, KBRI Yangon menerima pengaduan yang disampaikan sembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Para WNI lantas dilepaskan ke wilayah Maesot di Thailand oleh perusahaannya, setelah KBRI melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait.

Farman mengungkapkan, pihak Istana Kepresidenan lantas menghubungi Kepala Divisi Hubinter Mabes Polri untuk menelusuri kasus tersebt. Lalu Hubinter meminta bantuan Polda Jatim untuk mencari pelakunya.

"Hingga akhirnya kami bisa menangkap empat orang tersangka. Kami juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga warga negara asing," terangnya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Sementara itu, salah satu korban MNI mengaku selalu ditarget oleh tersangka. Apabila tidak mencapai target mereka akan diberikan hukuman. Kadang berupa denda hingga ancaman akan ditembak. "Saya sebelumnya tertarik bekerja di Myanmar karena diimingi-imingi kerjaan santai dan gaji tinggi. Tidak tahunya malah jadi scammer," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
44 Korban Penahanan...
44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim
Bejat! Oknum Polisi...
Bejat! Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tersangka di Ruang Tahanan
Bantu Warga yang Ijazahnya...
Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Malah Dilaporkan ke Polisi
Gempa Myanmar Jadi Peringatan,...
Gempa Myanmar Jadi Peringatan, HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Antigempa di Jakarta
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Ungkap Kasus Besar,...
Ungkap Kasus Besar, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Terima Penghargaan
AMJ Desak Kapolri Percepat...
AMJ Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Dugaan TPPO Ferienjob
Warga Indramayu Jadi...
Warga Indramayu Jadi Korban TPPO Berkedok Pernikahan, Dijanjikan Hidup Enak tapi Malah Sengsara di China
Rekomendasi
Serikat Pekerja Wanti-wanti...
Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 224: Tekanan Noah dan Vernie Atas Arkana
Bisnis di Tengah Gejolak...
Bisnis di Tengah Gejolak Global: Atur Ulang Strategi Akuisisi dan Retensi Pelanggan
Berita Terkini
Raih PWI Jatim Award,...
Raih PWI Jatim Award, Wali Kota Kediri: Motivasi Berbuat Lebih Baik untuk Masyarakat
24 menit yang lalu
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
31 menit yang lalu
Peringatan Hari Buruh,...
Peringatan Hari Buruh, 15.000 Buruh Bakal Konvoi Naik Motor ke Monas
36 menit yang lalu
Dihadiri Ribuan Orang,...
Dihadiri Ribuan Orang, Jakarta Beat Society 2025 Ajang Festival Musik Kelas Dunia
36 menit yang lalu
Profil Kasmudjo, Dosen...
Profil Kasmudjo, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi di UGM
56 menit yang lalu
Anggota Komisi IX DPR...
Anggota Komisi IX DPR Sebut MBG Ciptakan SDM Unggul
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved