ASN di Bengkulu Selatan Ini Jual Putri Kandung sebagai Pekerja Seks seharga Rp350 Ribu

Sabtu, 24 Juni 2023 - 13:42 WIB
loading...
ASN di Bengkulu Selatan Ini Jual Putri Kandung sebagai Pekerja Seks seharga Rp350 Ribu
Tersangka TS (42), pelaku penjualan anak kandung di Kabupaten Bengkulu Selatan digelandang ke Polres Bengkulu Selatan. Foto/MPI/Demon Fajri
A A A
BENGKULU SELATAN - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menangkap seorang ibu yang menjual anak kandungnya ke pria hidung belang melalui aplikasi chatting. Tersangka TS (42) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu.

TS diduga tega menjual anak kandungnya, berinisial IY (22), ke pria hidung belang di daerah itu dengan tarif sekali kencan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.



Dalam menjalan bisnis prostitusi anak ini, ibu dari 3 orang anak tersebut menawarkan ke pria hidung melalui media sosial, messenger chatting dan aplikasi chatting, WhatsApp (WA).

Dari setiap transaksi, perempuan warga Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan ini mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu merupakan sewa kamar di dalam rumah tersangka TS.



Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tersangka menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi.



Namun, kata Florentus, aktivitas prostitusi juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel.

"Perempuan ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir. Dia (tersangka TS) menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi," kata Florentus, saat ditemui, Sabtu (24/6/2023).

Untuk satu kali kencan, lanjut Florentus, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu, kata Florentus, sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka.

Sementara untuk tarif sekali kencan, terang Florentus, sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Di mana besaran tarif itu tergantung dengan kesepakatan antara korban atau anak tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka, kata Florentus, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Besaran tarif tergantung kesepakatan. Aktivitas prostitusi itu kerap dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan ada juga di dalam kamar hotel," pungkas Florentus.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)