ASN di Bengkulu Selatan Ini Jual Putri Kandung sebagai Pekerja Seks seharga Rp350 Ribu

Sabtu, 24 Juni 2023 - 13:42 WIB
loading...
ASN di Bengkulu Selatan...
Tersangka TS (42), pelaku penjualan anak kandung di Kabupaten Bengkulu Selatan digelandang ke Polres Bengkulu Selatan. Foto/MPI/Demon Fajri
A A A
BENGKULU SELATAN - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menangkap seorang ibu yang menjual anak kandungnya ke pria hidung belang melalui aplikasi chatting. Tersangka TS (42) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu.

TS diduga tega menjual anak kandungnya, berinisial IY (22), ke pria hidung belang di daerah itu dengan tarif sekali kencan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.

Baca juga: Bejat! Ibu Jual Anak Kandung untuk Berhubungan Seks dengan Pria Hidung Belang di Rumahnya Sendiri

Dalam menjalan bisnis prostitusi anak ini, ibu dari 3 orang anak tersebut menawarkan ke pria hidung melalui media sosial, messenger chatting dan aplikasi chatting, WhatsApp (WA).

Dari setiap transaksi, perempuan warga Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan ini mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu merupakan sewa kamar di dalam rumah tersangka TS.



Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tersangka menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi.

Baca juga: Teganya Ibu di Bengkulu Utara, Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Namun, kata Florentus, aktivitas prostitusi juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel.

"Perempuan ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir. Dia (tersangka TS) menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi," kata Florentus, saat ditemui, Sabtu (24/6/2023).

Untuk satu kali kencan, lanjut Florentus, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu, kata Florentus, sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka.

Sementara untuk tarif sekali kencan, terang Florentus, sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Di mana besaran tarif itu tergantung dengan kesepakatan antara korban atau anak tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka, kata Florentus, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Besaran tarif tergantung kesepakatan. Aktivitas prostitusi itu kerap dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan ada juga di dalam kamar hotel," pungkas Florentus.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Ini 5 Startup Indonesia...
Ini 5 Startup Indonesia Paling Banyak Dicari Pekerja di LinkedIn
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved