Sukseskan PSBB, Khofifah Minta Pelaku Industri Terapkan WFH
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (28/4/2020) malam, mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga para pemilik industri padat karya di Jatim untuk bersinergi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.
Terutama setelah melakukan evaluasi penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Hasil evaluasi menunjukkan, penyebab tingginya arus lalu lintas karena masyarakat masih keluar rumah menuju tempat kerja.
“Kami ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/4/2020).
Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini, diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Dalam pembatasan bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home).
“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan maka kami harap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja. Kita juga akan menambah check point agar lalu lintas lebih lancar,” kata Khofifah.
Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan para pelaku industri itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja. Para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi memotong mata rantai penularan COVID-19.
“Evaluasi hari per hari akan terus kami lakukan. Hari pertama ini juga kami lakukan evaluasi total malam ini. Intinya kami mencari format yang terbaik. Tapi yang perlu dipahami bersama adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat. Tapi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, tapi ada sektor yang menjadi pengecualian tetap diizinkan,” kata Khofifah.
Terutama setelah melakukan evaluasi penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Hasil evaluasi menunjukkan, penyebab tingginya arus lalu lintas karena masyarakat masih keluar rumah menuju tempat kerja.
“Kami ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/4/2020).
Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini, diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Dalam pembatasan bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home).
“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan maka kami harap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja. Kita juga akan menambah check point agar lalu lintas lebih lancar,” kata Khofifah.
Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan para pelaku industri itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja. Para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi memotong mata rantai penularan COVID-19.
“Evaluasi hari per hari akan terus kami lakukan. Hari pertama ini juga kami lakukan evaluasi total malam ini. Intinya kami mencari format yang terbaik. Tapi yang perlu dipahami bersama adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat. Tapi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, tapi ada sektor yang menjadi pengecualian tetap diizinkan,” kata Khofifah.
(nth)