Terganggu Pengeras Suara Masjid, Pensiunan Kombes Polisi Marah-marah

Rabu, 21 Juni 2023 - 20:42 WIB
loading...
A A A
Melalui mediasi itu akhirnya didapati titik temu. Salah satunya tentang pemasangan speaker masjid itu tentunya harus sesuai Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.



Saat kejadian, speaker masjid itu mengarah ke tempat tinggalnya. Setelah dimediasi, Marthen bahkan menyilakan jika speaker masjid itu dipasang di pohon mangga miliknya, namun arahnya tidak ke rumah tempat tinggalnya. “Kemenag akan memantau itu,” lanjutnya.

Pada berita acara mediasi itu, didapati kesepakatan terinci; Kombes Pol (Purn) Marthen Lengkey tetap menghormati kegiatan keagamaan yang diadakan pengurus Masjid Ar Rohman Perumahan Taman Kradenan Asri, penggunaan pengeras suara tetap digunakan saat mengumandangkan azan dengan volume 100 desibel, saat kegiatan pengajian tetap memperdengarkan murotal yang dimulai 30 menit sebelum acara dimulai dengan volume 100 desibel.

Terakhir adalah Kombes (Purn) Marthen Lengkey juga mempersilakan apabila pengeras suara ditempatkan di samping rumahnya, dan apabila dilaksanakan pengurus masjid tersebut akan berkomunikasi langsung dengannya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3901 seconds (0.1#10.140)