Terganggu Pengeras Suara Masjid, Pensiunan Kombes Polisi Marah-marah

Rabu, 21 Juni 2023 - 20:42 WIB
loading...
Terganggu Pengeras Suara...
Mediasi antara pensiunan kombes polisi dengan tokoh masyarakat di Gedung Serbaguna Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa
A A A
SEMARANG - Insiden pengeras suara masjid yang diprotes warga terjadi di Kota Semarang . Saat kejadian, warga yang diketahui sebagai pensiunan Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) marah-marah dan sempat mematikan pemutar murotal dengan cara mencabut kabel stop kontak.

Informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi pada Minggu (18/6/2023) sekira pukul 06.45 WIB di Masjid Ar Rohman, Perumahan Taman Kradenan Asri, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Saat itu ada pengajian murotal di masjid setempat.

Tiba-tiba Kombes purnawirawan bernama Marthen Lengkey yang tinggal di sebelah masjid itu marah, masuk masjid dan mencabut stop kontak pemutar murotal tersebut. Sempat dikatakan bahwa di bawah tempat itu ada gereja.



Takmir masjid tak bisa berbuat banyak, termasuk beberapa warga yang datang karena mendengar kegaduhan. Beberapa warga sempat mencoba menenangkan, tetapi dia tetap marah-marah. Warga kemudian meninggalkan lokasi.

Pada Rabu siang, (21/6/2023) dilakukan mediasi terkait insiden itu. Di antaranya yang hadir perwakilan Badan Kesbangpol Kota Semarang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Semarang, Camat Gunungpati, Lurah Sukorejo, takmir masjid, pendeta GKI Jawa Jl. Dewi Sartika, perwakilan jamaah masjid setempat hingga dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang.



Beberapa tokoh itu kemudian berembuk, termasuk Marthen Lengkey yang juga hadir. Marthen meminta maaf atas insiden itu.

Perwakilan dari Kemenag Kota Semarang yang datang di mediasi itu, Syarif Hidayatullah mengemukakan, persoalan itu karena Marthen terganggu saat hendak melaksanakan ibadah Misa online gereja di Yogyakarta.

“Beliau terganggu, secara perseorangan, tidak mewakili gereja,” kata Syarif saat dihubungi via telepon.

Melalui mediasi itu akhirnya didapati titik temu. Salah satunya tentang pemasangan speaker masjid itu tentunya harus sesuai Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.



Saat kejadian, speaker masjid itu mengarah ke tempat tinggalnya. Setelah dimediasi, Marthen bahkan menyilakan jika speaker masjid itu dipasang di pohon mangga miliknya, namun arahnya tidak ke rumah tempat tinggalnya. “Kemenag akan memantau itu,” lanjutnya.

Pada berita acara mediasi itu, didapati kesepakatan terinci; Kombes Pol (Purn) Marthen Lengkey tetap menghormati kegiatan keagamaan yang diadakan pengurus Masjid Ar Rohman Perumahan Taman Kradenan Asri, penggunaan pengeras suara tetap digunakan saat mengumandangkan azan dengan volume 100 desibel, saat kegiatan pengajian tetap memperdengarkan murotal yang dimulai 30 menit sebelum acara dimulai dengan volume 100 desibel.

Terakhir adalah Kombes (Purn) Marthen Lengkey juga mempersilakan apabila pengeras suara ditempatkan di samping rumahnya, dan apabila dilaksanakan pengurus masjid tersebut akan berkomunikasi langsung dengannya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2593 seconds (0.1#10.140)