Dendam Kesumat, Nikel Tembak Satpam di OKI yang Pernah Menangkapnya

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:26 WIB
loading...
Dendam Kesumat, Nikel...
Nikel, pria yang nekat menembak satpam di OKI tak berkutik ditangkap polisi. Penembakan itu dipicu dendam kesumatnya terhadap korban yang pernah menangkapnya. Foto: Istimewa
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Nikel (22), pelaku penembakan terhadap Herlan (38), seorang Satpam berhasil diamankan Satreskrim Polres OKI. Nikel menembak korban yang merupakan satpam di sebuah perusahaan kelapa sawit di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan bahwa tersangka nekat melakukan aksi penembakan tersebut lantaran sakit hati pernah dipenjarakan oleh korban karena kasus penggelapan dan menjadi penadah pupuk.



"Tersangka ini baru saja keluar penjara setelah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Kayuagung karena kasus yang dilaporkan korban," ujar AKBP Dili, Rabu (21/6/2023).

Dijelaskan Dili, kejadian berawal saat tersangka yang baru saja keluar dari penjara langsung menemui kerabatnya dan menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang berjaga di pos keamanan perusahaan.



Usai mendapat informasi tersebut, pelaku langsung mengambil satu pucuk senjata api yang berada di dalam kamar kerabatnya. Kemudian, keduanya menuju ke lokasi korban bekerja.

"Saat tiba di sana, pelaku melihat korban seorang diri berada di pos satpam dan pelaku berjalan mendekati korban yang saat itu sedang bermain handphone. Tersangka langsung mengeluarkan senpi dari pinggangnya dan menembak ke arah dada korban sebanyak satu kali hingga korban langsung terjatuh," bebernya.



Usai menembak korban, lanjut Dili, tersangka bersama kerabatnya langsung melarikan diri. Sedangkan, korban yang sudah mengeluarkan darah berjalan ke arah camp untuk meminta pertolongan.

"Tersangka akhirnya ditangkap setelah 2 bulan menjadi buron. Tersangka ditangkap di areal camp PT. BMH jalur 5 Desa Sungai Ceper," ujranya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2, serta Pasal 351 KUHP ayat 1 ke 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)