Kecanduan Judi Online, Mulyadi Nekat Merampok Meski Sedang Stroke

Rabu, 17 Mei 2023 - 00:58 WIB
loading...
Kecanduan Judi Online, Mulyadi Nekat Merampok Meski Sedang Stroke
Achmad Mulyadi (59), buron perampokan uang Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap Polisi. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Achmad Mulyadi (59), buron perampokan uang Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap Polisi. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Oktober 2022 lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, bahwa saat beraksi tersangka Achmad Mulyadi terbilang nekat karena sedang terkena penyakit stroke.

"Tersangka Achmad Mulyadi ini sebelum beraksi baru saja terkena stroke, tapi masih nekat untuk ikut melakukan aksi perampokan di SPBU OKU," ujar Kompol Agus, Selasa (16/5/2023).

Usai merampok, lanjut Kompol Agus, tersangka Mulyadi melarikan diri ke luar Pulau Sumatera, tepatnya bersembunyi di Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan Kota Bogor, Jawa Barat.

"Dari aksi perampokan itu, tersangka Mulyadi mendapat bagian sebanyak Rp120 juta. Dari jumlah itu, dirinya hanya mengambil Rp60 juta, sisanya dikasih ke istri," jelasnya.

Selama pelariannya karena menjadi DPO, kata Kompol Agus, tersangka menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dan bermain judi.

"Di Makasar tersangka hanya selama 2 bulan, di Bogor 1 bulan. Uang hasil perampokan itu pun dipakai untuk foya-foya dan bermain judi online slot," jelasnya.

Tidak hanya merampok di SPBU OKU, lanjut Agus, ternyata tersangka Mulyadi juga merupakan residivis kasus pecah kaca di daerah Ambon pada 2018 dan di Prabumulih pada tahun 2015.

"Saat di Ambon tersangka Mulyadi dapat kurungan penjara selama 10 bulan dan di wilayah Prabumulih 8 bulan," jelasnya.

Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel juga sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) dan Arif(35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.

Baca: Tangis Wanita Ini Tak Goyahkan Polisi, Suaminya Tetap Ditangkap.

Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan, yang ditangkap, Senin (31/10/2022), bersama dengan barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan.

Lalu Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk keliling Indonesia, dan ditangkap, Kamis (19/1/2023), di rumah calon istrinya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)