Jadi Saksi, Perwakilan LPSK Beberkan Pengajuan Restitusi Penganiayaan D Rp120 Miliar

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:07 WIB
loading...
Jadi Saksi, Perwakilan...
Perwakilan LPSK menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova merinci ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo sebesar Rp120 miliar.

Jova mengatakan, LPSK melakukan penghitungan restitusi anak D di kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas setelah menerima permohonan dari keluarga korban. Adapun penderitaan anak D sejatinya tak bisa diganti dengan sejumlah uang.

"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Jova di persidangan, Selasa (20/6/2023).

Menurut Jova, tim telah mencari informasi dari dokter yang menangani D, dan diketahui korban mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.

Tim lantas mencari rujukan salah satunya melalui internet usai berkomunikasi dengan tim dokter, Diffuse Axonal Injury stage 2 itu hanya bisa sembuh 10 persennya saja dari kondisi semula.

"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula. Jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," ujarnya.

Dia mengungkapan, tim juga meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, dari penilaian RS tersebut diketahui biaya yang diperlukan untuk penanganan medis anak D selama 1 tahun itu sebesar Rp2.180.120.000.

Mengingat hanya 10 persen saja anak D bakal sembuh, tim lantas menghitung berapa lama jangka waktu yang bakal diderita anak D selama hidupnya itu.

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS DKI Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun, kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan penilaian dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," paparnya.

"Atas dasar apa saudara melakukan penilaian?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut.


"Pertama, ada permohonan dari keluarga D. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan pada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," jawab Jova.

"Permohonan itu disertai dengan berapa yang dimohonkan tidak?" tanya hakim lagi.

"Dimohonkan itu jumlahnya Rp52 miliar sekian," kata Jova lagi. Jova menerangkan, dalam permohonan itu terdapat identitas, kronologis peristiwa hingga sejumlah bukti-bukti.

Selain itu, terdapat data pendukung terkait tiga komponen, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

"Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp40 juta, terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp1.315.045.000, dan penderitaan Rp50 miliar," ujar Jova.

Dia mengungkapkan, dasar nilai itu dari 3 komponen dimaksud, pihaknya lantas melakukan pengelompokan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan undang-undang dan permohonan tersebut. "Total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5799 seconds (0.1#10.24)