Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gagalkan Penyelundupan 8,25 Kg Ganja di Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Tim Patroli Malam Pos Komando Utama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS pimpinan Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering yang dibawa 2 orang tak diKenal (OTK). Penggagalan penyelundupan ganja dilakukan di perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini.
Ganja kering tersebut disimpan di dalam 2 buah ban dalam kendaraan roda empat sebanyak 20 paket seberat 8.254 gram di tengah-tengah hutan belantara perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (18/6/2023).
Sebelumnya, Mayor Inf Zulfikar menerima informasi dari masyarakat berinisial SO (24) dari Kampung Mosso, beberapa hari terakhir cukup banyak aktivitas mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung.
Baca juga: Penyebutan Dinasti Brawijaya di Era Kerajaan Majapahit Berdasarkan Serat Kanda
Mayor Inf Zulfikar bersama Pasiter Kapten Inf Sagala dan Dansi Intel Serka Faisal melakukan pendalaman informasi. Informasi tersebut juga sudah dilaporkan ke Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.
Setelah melakukan pendalaman informasi, Serka Faisal melaporkan kepada Mayor Inf Zulfikar bahwa Minggu malam adanya dugaan pelintas batas ilegal akan melakukan aktivitas (belum diketahui secara detail) di perbatasan Skouw-Wutung. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan patroli malam.
Tim Patroli Pos Komando Utama berkekuatan 12 orang pimpinan Mayor Inf Zulfikar berangkat untuk melaksanakan patroli malam dibagi menjadi 2 tim yang masing-masing dipimpin Sertu Herman dan Serda Dhiki, dengan Mayor Inf Zulfikar sebagai poros gerakan.
Saat patroli malam, tim melihat 2 OTK dengan masing-masing membawa barang bawaan yang mencurigakan. Kemudian Mayor Inf Zulfikar memerintahkan Tim Patroli untuk mengamati dan mendekatinya.
Sayangnya, saat Tim Patroli mulai mendekati mereka, 2 OTK tersebut melarikan diri dengan cepat menuju ke arah PNG sambil melemparkan barang bawaannya.
Mayor Inf Zulfikar memerintahkan untuk mengejar 2 OTK tersebut, namun dikarenakan keadaan yang sangat gelap, medan yang cukup licin karena hujan, serta jarak dari lokasi kejadian yang sangat dekat dari perbatasan (kurang lebih 30 meter), maka 2 OTK tersebut dapat meloloskan diri melewati perbatasan dan secara konstitusi tidak dibenarkan bagi prajurit Satgas untuk melakukan pengejaran yang melintasi perbatasan.
Ganja kering tersebut disimpan di dalam 2 buah ban dalam kendaraan roda empat sebanyak 20 paket seberat 8.254 gram di tengah-tengah hutan belantara perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (18/6/2023).
Sebelumnya, Mayor Inf Zulfikar menerima informasi dari masyarakat berinisial SO (24) dari Kampung Mosso, beberapa hari terakhir cukup banyak aktivitas mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung.
Baca juga: Penyebutan Dinasti Brawijaya di Era Kerajaan Majapahit Berdasarkan Serat Kanda
Mayor Inf Zulfikar bersama Pasiter Kapten Inf Sagala dan Dansi Intel Serka Faisal melakukan pendalaman informasi. Informasi tersebut juga sudah dilaporkan ke Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.
Setelah melakukan pendalaman informasi, Serka Faisal melaporkan kepada Mayor Inf Zulfikar bahwa Minggu malam adanya dugaan pelintas batas ilegal akan melakukan aktivitas (belum diketahui secara detail) di perbatasan Skouw-Wutung. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan patroli malam.
Tim Patroli Pos Komando Utama berkekuatan 12 orang pimpinan Mayor Inf Zulfikar berangkat untuk melaksanakan patroli malam dibagi menjadi 2 tim yang masing-masing dipimpin Sertu Herman dan Serda Dhiki, dengan Mayor Inf Zulfikar sebagai poros gerakan.
Saat patroli malam, tim melihat 2 OTK dengan masing-masing membawa barang bawaan yang mencurigakan. Kemudian Mayor Inf Zulfikar memerintahkan Tim Patroli untuk mengamati dan mendekatinya.
Sayangnya, saat Tim Patroli mulai mendekati mereka, 2 OTK tersebut melarikan diri dengan cepat menuju ke arah PNG sambil melemparkan barang bawaannya.
Mayor Inf Zulfikar memerintahkan untuk mengejar 2 OTK tersebut, namun dikarenakan keadaan yang sangat gelap, medan yang cukup licin karena hujan, serta jarak dari lokasi kejadian yang sangat dekat dari perbatasan (kurang lebih 30 meter), maka 2 OTK tersebut dapat meloloskan diri melewati perbatasan dan secara konstitusi tidak dibenarkan bagi prajurit Satgas untuk melakukan pengejaran yang melintasi perbatasan.