Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gagalkan Penyelundupan 8,25 Kg Ganja di Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini
Selasa, 20 Juni 2023 - 09:07 WIB
loading...
Tim Patroli Malam Pos Komando Utama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering 8.254 gram
A
A
A
JAYAPURA - Tim Patroli Malam Pos Komando Utama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS pimpinan Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering yang dibawa 2 orang tak diKenal (OTK). Penggagalan penyelundupan ganja dilakukan di perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini.
Ganja kering tersebut disimpan di dalam 2 buah ban dalam kendaraan roda empat sebanyak 20 paket seberat 8.254 gram di tengah-tengah hutan belantara perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (18/6/2023).
Sebelumnya, Mayor Inf Zulfikar menerima informasi dari masyarakat berinisial SO (24) dari Kampung Mosso, beberapa hari terakhir cukup banyak aktivitas mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung.
Baca juga: Penyebutan Dinasti Brawijaya di Era Kerajaan Majapahit Berdasarkan Serat Kanda
Mayor Inf Zulfikar bersama Pasiter Kapten Inf Sagala dan Dansi Intel Serka Faisal melakukan pendalaman informasi. Informasi tersebut juga sudah dilaporkan ke Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.
Ganja kering tersebut disimpan di dalam 2 buah ban dalam kendaraan roda empat sebanyak 20 paket seberat 8.254 gram di tengah-tengah hutan belantara perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (18/6/2023).
Sebelumnya, Mayor Inf Zulfikar menerima informasi dari masyarakat berinisial SO (24) dari Kampung Mosso, beberapa hari terakhir cukup banyak aktivitas mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung.
Baca juga: Penyebutan Dinasti Brawijaya di Era Kerajaan Majapahit Berdasarkan Serat Kanda
Mayor Inf Zulfikar bersama Pasiter Kapten Inf Sagala dan Dansi Intel Serka Faisal melakukan pendalaman informasi. Informasi tersebut juga sudah dilaporkan ke Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.
Lihat Juga :