Tukang Bubur Ditipu Perwira Polisi dan ASN Mabes Polri
loading...
A
A
A
CIREBON - Seorang perwira polisi berinisial AKP SW, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N, ditetapkan sebagai tersangka penipuan penerimaan calon bintara Polri. Korban aksi penipuan kedua tersangka, adalah seorang tukang bubur ayam.
Akibat aksi penipuan yang dilakukan AKP SW dan N tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus penipuan seleksi masuk polisi ini, tengah ditangani Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus penipuan masuk anggota polisi ini, berawal saat korban yang diketahui bernama Wahidin, didatangi AKP SW dan menjanjikan dapat memasukkan anak Wahidin menjadi anggota polisi, dengan imbalan uang sebesar Rp350 juta. Namun, saat tes kesehatan di Bandung, anak korban tidak lulus.
Merasa tertipu, karena sudah memberikan uang ratusan juta rupiah, korban mendatangi Polsek Mundu, untuk menagih janji AKP SW dan meminta uang yang sudah disetrokannya dikembalikan.
"Kasus penipuan ini sempat kami laporkan ke Polsek Mundu, tapi tidak diproses. Sehingga kami laporkan ke Propam Polres Cirebon Kota, dan langsung diproses oleh penyidik," kata kuasa hukum korban, Eka Surya Atmaja.
Eka juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota, dan Polresta Cirebon, yang telah memproses kasus penipuan tersebut, hingga menetapkan dua tersangka. "Kami sangat apresiasi kinerja Polres Cirebon Kota, dan Polresta Cirebon, yang telah memproses kasus penipuan ini," tegasnya.
Akibat aksi penipuan yang dilakukan AKP SW dan N tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus penipuan seleksi masuk polisi ini, tengah ditangani Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus penipuan masuk anggota polisi ini, berawal saat korban yang diketahui bernama Wahidin, didatangi AKP SW dan menjanjikan dapat memasukkan anak Wahidin menjadi anggota polisi, dengan imbalan uang sebesar Rp350 juta. Namun, saat tes kesehatan di Bandung, anak korban tidak lulus.
Merasa tertipu, karena sudah memberikan uang ratusan juta rupiah, korban mendatangi Polsek Mundu, untuk menagih janji AKP SW dan meminta uang yang sudah disetrokannya dikembalikan.
"Kasus penipuan ini sempat kami laporkan ke Polsek Mundu, tapi tidak diproses. Sehingga kami laporkan ke Propam Polres Cirebon Kota, dan langsung diproses oleh penyidik," kata kuasa hukum korban, Eka Surya Atmaja.
Eka juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota, dan Polresta Cirebon, yang telah memproses kasus penipuan tersebut, hingga menetapkan dua tersangka. "Kami sangat apresiasi kinerja Polres Cirebon Kota, dan Polresta Cirebon, yang telah memproses kasus penipuan ini," tegasnya.